SERANG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menetapkan Tb Didi Supriyadi (56), warga Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang, Kota Serang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan tanah.
Kasus ini mencuat setelah Didi Haryadi, Anggota DPRD Banten melaporkan Tb Didi Supriyadi atas dugaan menjual sebidang tanah yang ternyata bukan miliknya.
Tanah seluas 2.551 meter persegi itu berlokasi di Desa Nagara, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.
Direskrimum Polda Banten, Kombes Pol. Dian Setiyawan menjelaskan, peristiwa ini terjadi pada Juni 2020 di salah satu rumah makan dan kafe di Kota Serang.
Dikatakan Dian, saat itu Didi Haryadi melalui orang kepercayaannya menyerahkan uang sebesar Rp386.500.000 untuk membeli tanah tersebut.
“Di dua tempat tersebut, korban melalui orang kepercayaannya menyerahkan uang sebanyak Rp386.500.000 untuk pembelian sebidang tanah seluas 2.551 meter persegi yang berlokasi di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang,” ujar Dian, Kamis (17/4/2025).
Namun, kata Dian, setelah transaksi dilakukan, tanah yang dibeli Didi Haryadi tidak bisa dikuasai. Belakangan diketahui bahwa lahan tersebut merupakan milik PT Arya Lingga Manik.
“Korban disomasi oleh PT Arya Lingga Manik yang mengaku sebagai pemilik tanah, dan menegaskan bahwa bidang tanah tersebut bukan milik Tb Didi Supriyadi,” jelasnya.
Atas somasi tersebut, Didi Haryadi yang juga politisi Partai Gerindra merasa dirugikan dan menuntut agar uangnya dikembalikan.
Karena tidak ada penyelesaian, ia kemudian melaporkan perkara ini ke Mapolda Banten.
Setelah melakukan penyelidikan, memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti, penyidik akhirnya menetapkan Tb Didi Supriyadi sebagai tersangka.
“Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi serta didukung dengan barang bukti, Tb Didi Supriyadi kita tetapkan sebagai tersangka,” paparnya.
Tb Didi Supriyadi dijerat Pasal 378 KUHPidana dan/atau Pasal 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
“Tersangka tidak dilakukan penahanan dikarenakan kooperatif,” tandasnya.
Penulis : Rasyid
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd