SERANG – Polda Banten menangkap pemilik Permata Babul Ka’bah Tour and Travel bernama Fathullah (56). Ia ditangkap karena menipu dan menggelapkan uang 10 jemaah umrah asal Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang.
Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, Fathullah sudah ditetapkan jadi tersangka kasus penipuan sejak 15 November 2023 lalu.
Karena tidak kooperatif dan tidak diketahui keberadaannya, Fathullah kemudian masuk daftar pencarian orang (DPO) pada April 2024 lalu.
Fathullah baru berhasil ditangkap oleh Polisi pada 27 Mei 2025 lalu di Kampung Sombeng, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang.
Fathullah menipu korban Marhumah dengan modus menawarkan menjadi pembimbing jemaah pada 2023 lalu dengan iming-iming umrah gratis bagi anak Marhumah.
Marhumah yang tertarik, kemudian mendaftarkan 10 orang asal Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang dengan biaya Rp26 juta per orang. Kemudian Marhumah memberikan uang total Rp260 juta kepada Fathullah.
“Hingga kini keberangkatan umroh tidak pernah terealisasi, dan uang tersebut diduga telah digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi,” kata Dian.
Karena perbuatannya, Fathullah disangkakan melanggar Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Penulis : Audindra Kusuma
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd