KAB. SERANG – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang menghentikan sementara pencetakan KTP elektronik karena stok tinta habis. Disdukcapil menyebut efisiensi anggaran menjadi penyebab utama keterlambatan pengadaan bahan pencetakan tersebut.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang, Warnerry Putri mengatakan, pemerintah hanya menerima sebagian anggaran yang dibutuhkan untuk pengadaan tinta KTP elektronik selama satu tahun anggaran. Kondisi itu membuat pelayanan pencetakan KTP fisik untuk sementara terkendala.
“Stok tinta untuk mencetak KTP elektronik saat ini habis karena adanya efisiensi anggaran. Anggaran yang kami terima belum memenuhi kebutuhan selama satu tahun,” kata perempuan yang akrab disapa Nerry itu, Kamis (16/7/2026).
Sebagai langkah sementara, Disdukcapil mengarahkan masyarakat menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang memiliki fungsi sama dengan KTP elektronik.
Menurut Nerry, masyarakat tetap dapat mengakses berbagai layanan publik menggunakan IKD, mulai dari layanan imigrasi, Samsat, BPJS Kesehatan, rumah sakit, hotel, hingga bandara.
“KTP elektronik sekarang memiliki dua bentuk, yaitu kartu fisik dan Identitas Kependudukan Digital. Selama kartu fisik belum bisa kami cetak, masyarakat dapat memanfaatkan IKD,” ujarnya.
Ia menjelaskan, masyarakat cukup mengunduh aplikasi IKD melalui Play Store atau App Store, kemudian melakukan aktivasi dan verifikasi di petugas Disdukcapil.
Selain memuat data KTP, aplikasi IKD juga menyimpan berbagai dokumen kependudukan lainnya, seperti Kartu Keluarga (KK), data anggota keluarga, akta kelahiran, hingga Kartu Identitas Anak (KIA).
“IKD lebih ringkas karena seluruh dokumen kependudukan tersimpan dalam satu aplikasi. Masyarakat juga bisa menggunakannya untuk mengakses berbagai layanan publik yang sudah terintegrasi, termasuk layanan perlindungan sosial,” jelasnya.
Disdukcapil memastikan pencetakan KTP fisik akan kembali berjalan setelah pemerintah menyediakan anggaran tambahan dan stok tinta kembali tersedia pada perubahan anggaran.
Saat ini, pengguna IKD di Kabupaten Serang baru mencapai sekitar 6 persen dari total sekitar 1,2 juta penduduk yang wajib memiliki KTP.
Disdukcapil pun terus mendorong masyarakat segera beralih ke identitas digital sebagai bagian dari transformasi layanan administrasi kependudukan.
Penulis : Tb Moch. Ibnu Rushd
Editor : Gilang Fattah
