Beranda Advertorial Tingkatkan Sadar Wajib Pajak, Bapenda Kabupaten Serang Beri Penghapusan Denda Hingga Pelayanan...

Tingkatkan Sadar Wajib Pajak, Bapenda Kabupaten Serang Beri Penghapusan Denda Hingga Pelayanan Keliling

Salah satu pelayanan Mobil Keliling (Moling) di Kabupaten Serang. Foto: Bapenda Kabupaten Serang

SERANG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kesadaran Wajib Pajak (WP). Di antaranya dengan pemberian diskon, sosialisasi hingga pelayanan mobil keliling (Moling).

Pelayanan Moling merupakan jemput bola untuk memberikan layanan pajak terhadap masyarakat Kabupaten Serang yang berdomisili jauh dari pusat pelayanan pajak.

Ada beberapa jenis pelayanan yang dapat diakses pada Moling oleh masyarakat yakni layanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), balik nama, pemecahan SPPT, dan pelayanan mutasi.

Kepala Bidang Penagihan, Verifikasi, dan Pemeriksaan pada Bapenda Kabupaten Serang, A Nizamudin Muluk mengatakan pihaknya mencatat hingga November 2023, PAD baru sebesar Rp501.021.607.907 dari target pada anggaran perubahan senilai Rp773.732.005.166.

Target penerimaan pajak itu berasal dari 3 sektor yang dinilai memiliki potensi besar yakni Pajak Penerangan (PPJ), PBB, dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

“Di kita ada 3 ada PPJ, PBB, sama BPHTB itu yang terbesar. Kalau PPJ itu lebih ke pajak listrik PLN kemudian PBB dan BPHTB,” ujarnya.

Sosialisasi Citigov Pelayanan PPAT & PPATS Online tahun 2023. Foto : Bapenda Kabupaten Serang

Sosialisasi Citigov Pelayanan PPAT & PPATS Online tahun 2023. Foto : Bapenda Kabupaten Serang

Dari ketiga sektor pajak tersebut, saat ini pihaknya tengah menggenjot penarikan pajak BPHTB sebab penerimaannya masih terbilang rendah. Selain melalui sosialisasi, program pemberian diskon dan layanan Moling, upaya itu dilakukan dengan bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang serta penagihan door to door.

“Untuk sejauh ini masih belum tercapai tapi kita masih melakulan upaya dari penagihan, kita juga sudah melakukan kerja sama dengan Kejari kaitan dengan Wajib Pajak yang bandel ditagih. Ada MoU sama Kejari sudah dari tahun kemarin,” jelasnya.

Selain gencar melakukan penagihan pajak, Bapenda Kabupaten Serang juga memasifkan pemeriksaan serta pengawasan pajak di Kabupaten Serang. Terutama pada pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yaitu melakukan kerja sama dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) dan untuk pajak perhotelan.

“Untuk pengawasannya saja kita untuk MBLB sudah kerja sama dengan KSOP itu sudah berjalan ketika orang mau mengirim barang lewat laut, harus melunasi pajak dulu dan ketika dia ada kekurangan pajak dikenakan SKPKB itu bukti pengawasannya,” katanya.

(ADV)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini