Beranda Bisnis Tingkatkan Pelayanan Konsumen, PT SCTK Proses Sertifikasi Halal

Tingkatkan Pelayanan Konsumen, PT SCTK Proses Sertifikasi Halal

Jajaran redaksi BantenNews.co.id menerima kunjungan Manajemen PT SCTK. (Iyus/bantennews)

SERANG – PT Sarana Catur Tirta Kelola (SCTK) yang berlokasi di Kibin, Kabupaten Serang, terus berupaya meningkatkan standar pelayanan konsumen, salah satunya dengan mendapatkan sertifikat halal.

Hal itu terungkap dalam kunjungan PT SCTK ke Kantor Redaksi BantenNews.co.id di Kota Serang, Senin (26/1/2026).

Berdasarkan informasi, PT SCTK merupakan perusahaan penyedia air bersih untuk keperluan industri di Kabupaten Serang. Selain itu, perusahaan itu juga bekerjasama sengan Perumdam Tirta Al Bantani untuk menyediakan kebutuhan air bersih bagi 2.700 rumah di wilayah Serang Timur.

Commercial & Externak Relation Director PT SCTK, Deden Rochmawaty mengatakan, sertifikasi halal merupakan salah satu upaya perusahaan dalam menjamin mutu air bersih.

“Kita sebagai perusahaan harus proper yah. Maka itu kita mengajukan sertfikasi halal. Salah satunya dalam menjamin mutu air bersih,” kata Deden.

Deden mengaku, saat ini pengajuan sertifikasi halal masih berproses. “Yah (prosesnya) butuh waktu, mungkin 1 sampai 2 bulan selesai. Mohon doanya,” ucapnya.

Sementara, PIC Sertifikasi Halal PT SCTK, Ofi Rofiudin menjelaskan, saat ini sertifkasi masih dalam proses administrasi.

“Saat ini kami terus berkoodinasi dengan BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, red). Kita sudah sampai tahaoan pengiriman syarat-syarat (administrasi),” kata Ofi.

Setelah syarat administrasi diterima, lanjut Ofi, nanti akan ada audit lapangan dari BPJPH.

“Kalau lancar (prosesnya) setelah Idul Fitri sertifikat bisa keluar,” ucapnya.

Di sisi lain, produk air bersih PT SCTK juga berpedoman pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan.

Aturan itu juga memperbarui standar sebelumnya. Di mana, peraturan ini menetapkan standar baku mutu kesehatan lingkungan untuk air keperluan higiene sanitasi, termasuk parameter fisik, mikrobiologi, kimia wajib, dan kimia tambahan, dengan fokus utama pada kebebasan dari bakteri E. coli dan total coliform.

Baca Juga :  Pengembangan Pelabuhan Penyeberangan Merak Kota Cilegon

“Kualitas air kami telah melalui uji mutu sesuai dengan Permenkes 2 Tahun 2023. Jadi sebenarnya, air nya sudah laik minum. Tapi karena penyalurannya lewat pipa kami sarankan dimasak dulu sebelum dikonsumsi,” ujarnya.

Penulis : Tb Moch. Ibnu Rushd
Editor : Usman Temposo