Beranda Kesehatan Tingkatkan Mutu Pelayanan, Dinkes Banten Dorong Penerapan SIRS Baik Negeri Maupun Swasta

Tingkatkan Mutu Pelayanan, Dinkes Banten Dorong Penerapan SIRS Baik Negeri Maupun Swasta

Kepala Dinkes Banten Ati Pramudji Hastuti dalam kegiatan evaluasi dan bimbingan teknis Sistem Imformasi Rumah Sakit (SIRS).

SERANG – Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten mendorong seluruh rumah sakit, baik milik pemerintah maupun swasta untuk menerapkan Sistem Informasi Rumah Sakit (SIRS). Hal itu bertujuan agar mutu pelayanan kesehatan masyarakat dapat optimal.

Kepala Dinkes Provinsi Banten, Ati Pramudji Hastuti mengatakan, sistem informasi adalah suatu gabungan kerja sama yang terartur dari people (orang), hardware (perangkat keras), software (piranti lunak), computer networks and data communications (jaringan komunikasi), dan database (basis data) untuk mengumpulkan, mengubah dan menyebarkan informasi di dalam suatu bentuk organisasi.

“SIRS adalah suatu proses pengolahan dan penyajian seluruh data rumah sakit dimana saat ini wajib diterapkan untuk seluruh rumah sakit yang ada di Indonesia baik rumah sakit negeri ataupun swasta, baik dikelola secara publik ataupun privat. Sebagaimana yang diatur dan ditetapkan dalam UU RI Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, SIRS ini bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan dan juga mengevaluasi kualitas kinerja dan penyelenggaraan Rumah Sakit,” kata Ati, Jumat (31/5/2023).

Ati menilai, sistem rumah sakit yang telah terstruktur maupun terorganisasi akan meningkatkan kinerja dan mutu dari sebuah pelayanan.

“Misalnya setiap rumah sakit pastinya memiliki begitu banyak pasien yang ingin berobat, jika tidak ada sebuah sistem yang mengaturnya tentu saja akan sangat kewalahan.
Supaya bisa memenuhi tuntutan Pelayanan seperti ini, diperlukan sebuah sistem yang bisa mendukung dan mendorong kinerja rumah sakit,” ucapnya.

Ati mengungkapkan, sistem informasi terbagi berdasarkan fungsinya, yaitu SIRS dan Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS). Kedua sistem ini saling berhubungan atau berkaitan dan melengkapi satu sama lain.

“Saat ini Akreditasi mempersyaratkan setiap rumah sakit memiliki, mengelola, dan menggunakan informasi untuk meningkatkan luaran (outcome) bagi pasien, kinerja staf dan kinerja rumah sakit secara umum, yang tertuang pada kelompok Manajemen Rekam Medis dan Informasi Kesehatan (MRMIK),” ungkapnya.

“Dalam pemberian pelayanan kepada pasien, teknologi informasi kesehatan sangat dibutuhkan untuk meningkatkan efektifitas, efisiensi dan keamanan dalam proses komunikasi dan informasi. Standar Manajemen Rekam Medis dan Informasi Kesehatan ini berfokus pada Manajemen informasi, Pengelolaan dokumen, Rekam medis pasien, dan Teknologi Informasi Kesehatan di Pelayanan Kesehatan,” sambungnya.

Berdasarkan informasi, pada tahun 2022, Banten menjadi Provinsi dengan persentase pelaporan tertinggi sebesar 98,34 persen, dan pada tahun 2023 sebesar 99,55 persen. “Untuk itu kita harus terus meningkat pelayanan yang terbaik untuk kesehatan di provinsi Banten,” tutup Ati. (ADV)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News