Beranda Advertorial Tingkatkan Akses Pelayanan, BPJS Kesehatan Serang Sosialisasikan Telemedicine

Tingkatkan Akses Pelayanan, BPJS Kesehatan Serang Sosialisasikan Telemedicine

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagai penyelenggara Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) terus berupaya melakukan inovasi untuk mempermudah layanan bagi peserta JKN-KIS, terbaru BPJS Kesehatan jajaki uji coba telemedicine. Layanan telemedicine yang dapat digunakan faskes itu dikenalkan dalam sosialisai yang dilakukan pada Selasa (12/5/2020).

 

SERANG – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagai penyelenggara Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) terus berupaya melakukan inovasi untuk mempermudah layanan bagi peserta JKN-KIS, terbaru BPJS Kesehatan jajaki uji coba telemedicine. Layanan telemedicine yang dapat digunakan faskes itu dikenalkan dalam sosialisai yang dilakukan pada Selasa (12/5/2020).

Kepala Bidang Penjaminan Rujukan Cabang Serang, Khaterina Manurung mengatakan bahwa, Telemedicine merupakan salah satu upaya untuk percepatan peningkatan akses dan kualitas pelayanan kesehatan serta meningkatkan efisiensi dan efektifitas pelayanan kesehatan. Ia menyebutkan sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 20 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Telemedicine Antar Fasilitas Kesehatan Pelayanan Kesehatan, maka perlu dilakukan Riset Operasional Telemedicine dalam Sistem Jaminan Kesehatan Nasional.

Khaterina menyampaikan, sebelumnya pada penerapan Riset Operasional Telemedicine sudah dilakukan beberapa kali pertemuan di pusat dan kesepakatan dengan hasil pelayanan yang disepakati untuk dilakukan tindakan Telemedicine adalah pelayanan Program Rujuk Balik (PRB) dan Kehamilan diluar normal.

“Berdasarkan penetapan dari pusat, yang diterapkan dalam tindakan Telemedicine ialah pelayanan PRB dan Kehamilan diluar normal, dan secara nasional uji coba hanya dilakukan dibeberapa Cabang tertentu seperti BPJS Kesehatan Cabang Medan, Yogyakarta, Gorontalo, Jakarta Selatan dan Cabang Serang,” jelas Khaterina.

Sementara itu untuk jenjang waktu respon layanan Telemedicine nantinya adalah Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) diampu dengan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) pengampu regional adalah maksimal 2 jam, jika FKRTL pengampu regional tidak merespon maka dilanjutkan kepada FKRTL pengampu nasional (maksimal 2 jam).

“Untuk wilayah BPJS Kesehatan Cabang Serang, yang menjadi FKTP diampu ialah Puskesmas Ciruas, sementara yang menjadi FKRTL pengampu regional ada RS Drajat Prawiranegara dan FKRTL pengampu nasional adalah RS Cipto Mangunkusumo (RSCM)”, tambah Khaterina.

Menanggapi hal tersebut Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Serang, Agus Sukmayadi mengaku masih diperlukannya sosialisasi lebih mendalam terkait Telemedicine.

“Pada dasarnya inti atau roh dari program Telemedicine ini adalah transfer knowledge, maka perlu persiapan yang matang dan sosialisasi kepada semua pihak. Untuk wilayah Kabupaten Serang sendiri ada dua puskesmas yang siap untuk Telemedicine”, ungkap Agus.

Diketahui pada kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri oleh Kepala Bidang Pelayanan RS Drajat Prawiranegara, Kepala Puskesmas Ciomas, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Serang dan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Serang. (Adv)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini