Beranda Pemilu 2024 Tinggal 3 Hari Lagi, Ini Alokasi Anggaran untuk TPS Pemilu 2024 di...

Tinggal 3 Hari Lagi, Ini Alokasi Anggaran untuk TPS Pemilu 2024 di Banten

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten, Muhamad Ihsan mengecek TPS pada simulasi Pemilu 2024

SERANG – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten, Muhamad Ihsan memastikan, pihaknya telah mengalokasikan anggaran di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024. Hal itu sejalan dengan Surat KPU Republik Indonesia Nomor 644/PP.08.1-SD/06/2024, perihal penatakelolaan logistik dan kebutuhan anggaran di tempat pemungutan suara dalam Pemilihan umum Tahun 2024.

Dalam surat tersebut, KPU RI juga minta KPU Provinsi untuk membuat perencanaan program/kegiatan dan anggaran yang diperuntukkan secara khusus pada badan adhoc baik PPK, PPS dan KPPS telah direncanakan dengan memperhatikan alokasi anggaran dan ketersediaan
anggaran pasca revisi anggaran yang ditetapkan.

Ihsan mengungkapkan, adapun anggaran yang mendukung tahapan Pemilihan Umum Tahun 2024 di TPS adalah sebagai berikut, anggaran untuk honorarium KPPS dengan masa kerja selama 1 bulan sejak dilantik untuk 9
orang yang terdiri dari 7 orang anggota KPPS dan 2 orang petugas ketertiban (Linmas).

“Untuk rinciannya, honor Ketua KPPS sebesar Rp1.200.000, anggota KPPS sebesar Rp1.100.000, dan petugas Linmas sebesar Rp700.000. Honor dibayarkan setelah pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara,” ujar Ihsan, Minggu (11/2/2024).

Lebih lanjut, Ihsan menuturkan, untuk anggaran untuk pembuatan TPS dialokasikan sebesar Rp2.000.000 yang digunakan untuk membiayai komponen kebutuhan tenda, kursi, meja, pembatas berupa tali atau sejenisnya, sound
system, papan pengumuman, dan lain-lainnya.

“Anggaran untuk ketersediaan alat penggadaan dokumen/formulir berupa printer dengan fungsi pemindaian (scanner) dan fungsi penggandaan/foto kopi sebanyak 1 unit per TPS, dialokasikan maksimal sebesar Rp500.000 dan apabila berlaku mekanisme sewa untuk unit
dimaksud, maka satuan biaya dimaksud telah termasuk pajak,” tururnya.

“Untuk anggaran untuk operasional KPPS dialokasikan sebesar Rp1 juta per TPS yang dapat digunakan untuk mendukung kegiatan-kegiatan pemungutan dan penghitungan suara di TPS, antara lain bantuan biaya paket data bagi KPPS untuk penggunaan aplikasi Sirekap sebesar Rp50.000,00,
kertas, tinta printer, staples, lem, gunting atau alat pemotong (cutter), alat penghapus tulisan cair
(correcfi.on pen). Plastik warna hitam yang diperuntukan sebagai wadah yang dibawa oleh KPPS untuk TPS keliling (Lapas/Rutan).

Anggaran tersebut, lanjut Ihsan, juga digunakan untuk mendukung penyediaan makanan suplemen penambah daya tahan tubuh bagi KPPS, bantuan transport bagi KPPS yang melakukan perjalanan dinas, dan lain-lainnya untuk mendukung kegiatan dimaksud.

“Anggaran konsumsi selama pelaksanaan kegiatan pemungutan dan penghitungan suara di TPS agar memperhatikan ketersediaan anggaran yang dialokasikan dan mengoptimalkan anggaran berupa makan Rp54.000,00 dan snack Rp19.000,00 dengan total Rp.73.000,00 selama dua hari, dan
berlaku di seluruh TPS,” tutupnya. (Mir/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News