Beranda Pemerintahan Tindaklanjuti Temuan BPK, TPTGR Provinsi Banten Sidang 8 Pejabat

Tindaklanjuti Temuan BPK, TPTGR Provinsi Banten Sidang 8 Pejabat

Ilustrasi - foto istimewa google.com

SERANG – Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) Provinsi Banten menyidangkan sebanyak delapan pejabat/ASN Provinsi Banten terkait dengan tindak lanjut temuan hasil pemeriksaan laporan keuangan Provinsi Banten oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2012, 2013, dan 2014.

“Nilai kerugian negara yang harus dikembalikan atau diganti dalam sidang ini sebesar Rp1,361 miliar. Itu semua harus diganti meskipun secara bertahap sesuai ketentuannya boleh bertahap pengembaliannya oleh pejabat besangkutan.” kata Inspektur Provinsi Banten Kusmayadi, usai mengeglar sidang tersebut di Kantor Inspektorat Provinsi Banten, Rabu (13/3/2019).

Ia mengatakan, pejabat atau ASN yang disidangkan oleh Majelis TPTGR tersebut sebanyak delapan orang berasal dari Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan.

Dia berharap sidang tersebut menjadi perhatian semua pihak terutama pejabat atau ASN Banten agar berhati-hati dalam penggunaan anggaran.

“Terkait dengan temuan BPK atas kerugian negara itu tidak akan hilang, sehingga mau tidak mau harus segera ditindaklanjuti jika ada temuan,” kata Kusmayadi dilansir AntaraNews.com.

Menurutnya, jika ada temuan BPK yang menyebabkan kerugian negara namun tidak ditindaklanjuti oleh dinas atau pejabat terkait, maka akan dilakukan sidang TPTGR. Namun apabila hasil dari sidang TPTGR tersebut tidak ditindaklanjuti atau tidak diselesaikan, maka akan diserahkan kepada penegak hukum.

“Kami sudah melakukan beberapa kali sidang TPTGR. Jumlah kerugian keuangan negara yang dikembalikan mencapai Rp6,3 miliar. Walaupun pengembaliannya dilakukan secara bertahap,” kata Kusmayadi.

Ia mengatakan, cara pengembalian kerugian keuangan negara tersebut dilakukan bertahap sesuai dengan kemampuan pejabat atau PPTK yang bertanggung jawab dalam pengembalian kerugian tersebut. Adapun teknisnya yakni dengan melakukan pemotongan gaji atau tunjangan kinerja (tukin) orang bersangkutan melalui bendahara daerah. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini