Beranda Kesehatan Tindak Lanjuti Instruksi Mendagri, Pemkot Tangsel Akan Terapkan PPKM Mikro

Tindak Lanjuti Instruksi Mendagri, Pemkot Tangsel Akan Terapkan PPKM Mikro

Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany.

TANGSEL – Pemerintah Kota Tangerang Selatan akan menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Walikota Tangsel, Airin Rachmy Diany mengatakan, penerapan PPKM berbasis mikro sesuai Inmendagri tersebut, Pemkot Tangsel akan melakukan penguatan peran Satgas Covid-19 di tingkat wilayah yang mencakup kecamatan, kelurahan dan RT/RW.

“Kami akan mengkaji tentang penganggaran dan mekanisme pendistribusian bantuan kepada mereka yang terdampak penerapan PPKM berbasis mikro,” ujar Airin, Rabu (10/2/2021).

“Selain itu teknis yang dilakukan oleh pemerintah juga dipastikan sesuai Inmendagri, dimana orang yang berkumpul dibatasi tidak lebih dari tiga orang, maka penerapan pembatasan jumlah ini akan dilakukan. Disamping itu, akan dilakukan juga upaya penegakkan sanksi yang lebih berat kepada para pelanggar protokol kesehatan-kesehatan,” tambahnya.

Dari ketentuan tersebut, Airin memastikan bahwa PPKM menjadi solusi terbaik yang ditetapkan oleh pemerintah. Sebab, selama PPKM peningkatan kasus baru positif dan kasus aktif periode 25 hingga 7 Februari mengalami penurunan.

Lanjut Airin, begitu juga dengan kumulatif insiden kasus baru positif yang menunjukkan penurunan dengan diimbangi peningkatan terhadap kepatuhan terhadap protokol kesehatan sebesar 80 persen.

”Persentasenya, untuk angka kematian mencapai 4,68 persen. Menurun secara signifikan dari periode 11 sampai 17 Januari sebesar 5,1 persen. Jadi angka kesembuhan meningkat dalam dua minggu terakhir,” terangnya.

Dia berharap dengan adanya pemberlakuan PPKM ini, masyarakat semakin sadar dan disiplin dalam mencegah penyebaran Covid-19. Salah satunya dengan cara 4 M, yaitu mengenakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

“Dari evaluasi, maka PPKM sejak 11 sampai 25 Januari 2021 dan dilanjutkan kembali hingga 7 Februari menghasilkan penurunan kasus baru positif dan insiden kasus baru positif, tentunya ini dapat dilanjutkan dengan strategi yang lebih efektif yakni dengan PPKM skala Mikro seperti instruksi INMENDAGRI Nomor 3 Tahun 2021,” paparnya. (Ihy/Red/SG)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini