PANDEGLANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang segera membahas usulan penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai tindak lanjut atas desakan DPRD Kabupaten Pandeglang terkait implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pandeglang, Asep Rahmat mengatakan, pembahasan akan melibatkan Bupati, Wakil Bupati, para Asisten Daerah (Asda), serta organisasi perangkat daerah (OPD) yang memiliki kewenangan sesuai tugas dan fungsinya.
“Nanti kami bahas bersama Ibu Bupati, Pak Wakil Bupati, para Asda, dan OPD yang sesuai tupoksinya dalam rangka menyusun Perbup tersebut,” kata Asep Rahmat, Selasa (21/7/2026).
Asep menegaskan, Pemkab Pandeglang mendukung kebijakan pemerintah pusat yang tertuang dalam Perpres Nomor 111 Tahun 2025. Menurutnya, pemerintah daerah juga memiliki sikap yang sama terhadap isu penyebaran budaya LGBTQ sebagaimana tercantum dalam regulasi tersebut.
“Ya, sangat jelas kami menolak mengenai LGBTQ itu,” ujarnya.
Ia menambahkan, sikap pemerintah daerah juga berlandaskan pada nilai-nilai agama yang dianut mayoritas masyarakat.
“Karena agama apa pun tidak membolehkan adanya LGBT,” katanya.
Dalam Perpres Nomor 111 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto, pemerintah memasukkan penyebaran budaya LGBTQ ke dalam kategori ancaman nonmiliter bersama sejumlah isu lain, seperti terorisme, separatisme, dan praktik judi daring.
Sebelumnya, Komisi IV DPRD Kabupaten Pandeglang mendesak Pemkab Pandeglang segera menyusun Peraturan Bupati sebagai aturan turunan Perpres tersebut. DPRD menilai regulasi itu penting agar pemerintah daerah memiliki pedoman yang jelas dalam menjalankan kebijakan pemerintah pusat terkait ancaman nonmiliter.
Penulis : Mg-Madani Prasetia
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
