Beranda Uncategorized Timses Jokowi-Ma’ruf Amin Targetkan Rekrut 10.000 Advokat Kawal Kemenangan Petahana

Timses Jokowi-Ma’ruf Amin Targetkan Rekrut 10.000 Advokat Kawal Kemenangan Petahana

Capres-Cawapres Jokowi-Ma'ruf Amin - foto istimewa viva.co.id

SERANG – Direktorat Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin, Ade Irfan Pulungan, akan merekrut ribuan advokat untuk mengawal pemenangan calon petahana. Target tersebut dilakukan sebagai bentuk kesiapsiagaan pendukung Jokowi-Ma’ruf dalam mengawal permasalahan yang terjadi selama masa kampanye.

“Target kami merekrut 10.000 advokat seluruh Indonesia,” kata Irfan saat berorasi di acara deklarasi dukungan Advokat Indonesia Maju (AIM) di Rumah Aspirasi Jokowi, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Jumat (30/11/2018).

“Kami di Direktorat Hukum dan Advokasi (TKN) menargetkan mengawal masalah kampanye sampai dengan pencoblosan hari H, serta mengawal rekapitulasi suara,” katanya seperti dikutip dari kumparan.com.

Irfan menegaskan, seluruh upaya pendampingan hukum oleh timses, juga berguna untuk meningkatkan elektabilitas Jokowi-Ma’ruf. Khususnya, dalam menangkal segala bentuk hoaks atau berita bohong.

“Masalah hukum seperti fitnah, ujaran kebencian, hoaks, begitu banyak terjadi kepada Pak Jokowi-Ma’ruf. Saya mendapatkan tugas dari pimpinan TKN agar bagaimana kerja hukum meningkatkan elektoral agar semakin lebih baik,” jelas Irfan.

Menurutnya, berdasarkan data yang ada, terdapat sembilan juta orang yang masih percaya terhadap isu yang selama ini mendera Jokowi, seperti isu Partai Komunis Indonesia (PKI) dan anti-asing. Irfan menilai jumlah tersebut cukup banyak jika dikonversikan dalam bentuk elektoral.

“Tugas kita adalah melakukan klarifikasi tentang kondisi sebenarnya, juga tentang capaian-capaian yang sudah dilakukan pak Jokowi,” papar Irfan.

Terakhir, Irfan juga meminta kepada seluruh advokat pendukung Jokowi-Ma’ruf untuk tidak asal melaporkan hal-hal yang jauh dari substansi penegakan hukum. “Pola gerakan kita jangan seperti sebelah asal melapor, substansi persoalan hukumnya tidak kuat,” tutup Irfan. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini