Beranda Hukum Timbun BBM Jenis Pertalite, 4 Pria di Tangerang Dibekuk Polisi

Timbun BBM Jenis Pertalite, 4 Pria di Tangerang Dibekuk Polisi

4 tersangka penimbun BBM bersubsidi jenis pertalite yang ditangkap Polresta Tangerang. (Ist)

TANGERANG – Isu kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite dimanfaatkan 4 orang yang tidak bertanggung jawab. Polresta Tangerang membekuk 4 pria tersebut yang berinisial R, RI, JW, dan PR.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan keempat tersangka ditangkap di 3 lokasi berbeda. “Tersangka R dan RI dibekuk di Desa Munjul, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, tersangka JW ditangkap di Desa Cikasungka, Kecamatan Solear dan tersangka PR ditangkap di Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang,” kata Romdhon pada Jumat (2/9/2022).

Para tersangka adalah para pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan modus, membeli BBM bersubsidi dengan kendaraan yang sudah dimodifikasi. Kemudian BBM bersubsidi itu dijual kembali ke pedagang eceran dengan harga di atas harga resmi.

Dari tangan para tersangka, petugas mengamankan barang bukti BBM bersubsidi jenis pertalite sebanyak 2,5 ton, 2 unit mobil pick up yang mudah dimodifikasi untuk pengisian BBM serta 2 unit sepeda motor.

Para tersangka dijerat Pasal 22 Undang Undang Nomor 22 tahun 2021 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” tutup Romdhon. (You/Red).

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini