Beranda Hukum Timbun 10 Ton Solar Subsidi 11 Orang di Pandeglang Dibekuk Polisi

Timbun 10 Ton Solar Subsidi 11 Orang di Pandeglang Dibekuk Polisi

Pelaku penimbun BBM subsidi jenis solar ditangkap polisi

PANDEGLANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang mengamankan 11 orang pelaku penimbun BBM subsidi jenis solar. Kesebelas orang tersebut diamankan polisi karena menjual solar subsidi tanpa izin resmi.

Kesebelas orang tersebut diantaranya SV, KV, JN, AS, DP, OM, CI, AJ, EJ, BW dan ST. belasan orang itu diamankan di lokasi berbeda yakni di Kecamatan Carita, Kampung Pamagarsari, Desa Cibungur, Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Pandeglang dan di Keramatwatu, Kota Serang dengan barang bukti solar subsidi sebanyak 10 ton.

Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton mengatakan, kasus tersebut terungkap atas laporan masyarakat dimana ada dugaan tindak pidana penyalahgunaan Solar subsidi di daerah Kecamatan Panimbang.

Awalnya, petugas menangkap 2 orang pelaku berinisial SV dan KV di Jalan Carita-Cilegon sedang mengangkut Solar subsidi sebanyak 2 ton yang akan dibawa ke daerah Serang.

Namun saat ditanya surat izin keduanya tidak memiliki. Setelah ditangkap dan dilakukan pengembangan, polisi kembali menangkap 9 orang lainnya dengan barang bukti sebanyak 8 ton solar subsidi.

Shilton menjelaskan, modus yang digunakan para pelaku yakni meminjam kartu milik nelayan untuk membeli BBM subsidi di SPBN Panimbang dan selanjutnya ditimbun di salah satu tempat. Setelah cukup banyak kemudian para pelaku menjual kembali solar tersebut untuk kebutuhan industri dengan harga yang berbeda.

“Membeli menggunakan kartu nelayan tapi ini pake kartu atas nama orang lain bukan atas nama dia, solar-solar tersebut diambil dari SPBN Panimbang kemudian dikumpulkan di Patia ada tempatnya disana. Jadi mereka itu masing-masing ngumpulin solar variatif, setelah terkumpul banyak mereka jual kembali untuk keperluan industri. Mereka kalau menjual kembali harganya Rp8 ribu berarti ada keuntungannya seribu rupiah per liternya,” kata Shilton saat jumpa pers, Selasa (3/1/2023).

Menurut pengakuan para pelaku, mereka sudah melakukan aksinya sekitar 4 bulan lalu dan disinyalir sudah menjual puluhan ton solar subsidi tanpa izin. Dari tangan para pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa 10 ton BBM bersubsidi jenis solar, 2 unit mobil pickup, 1 unit mesin Alkon, 2 buah selang dan 2 buah handphone.

“Atas perbuatannya para pelaku dijerat pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi sebagai mana telah diubah dalam Undang-undang RI nomor 11 tahun 2020, tentang cipta kerja Juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun,” tutupnya. (Med/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini