
SERANG – Plt. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang, melakukan penyegelan terhadap alat ukur timbangan kendaraan PT. Hwa Hok Steel yang berlokasi di Kawasan Industri Modern Blok S No. 2, Kelurahan Barengkok, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.
Penyegelan ini karena alat ukur timbangan kendaraan logistik bahan baku pengolah besi dan baja tersebut tidak memenuhi standar sejak tahun 2018. Hal itu terungkap setelah Plt. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang, melakukan inspeksi terhadap PT. Hwa Hok Steel pada Selasa (5/9/2023).
Tindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum berdasarkan Pasal 36 UU No. 2 Tahun 1981. Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan bahwa timbangan jembatan dengan kapasitas 100 ton tidak pernah ditera sejak tahun 2018.
Menurutnya PT. Hwa Hok Steel diduga melanggar Pasal 25 No. 2 Tahun 1981 yang melarang penggunaan alat ukur yang tidak ditera tanpa dilengkapi dengan keterangan berlaku. Hal itu bisa merugikan konsumen, terutama dalam hal pengukuran dan penimbangan yang akurat.
“Selain merugikan konsumen, penggunaan timbangan yang tidak ditera juga berpotensi merugikan negara karena pengukuran timbangan yang tidak akurat dapat berdampak pada perhitungan pajak dan penerimaan negara lainnya,” ujarnya.
Ia menjelaskan timbangan yang disegel ini digunakan untuk mengukur bahan baku dan besi tulang beton dengan kapasitas maksimal mencapai 100 ton. Oleh karena itu, tindakan penyegelan ini adalah langkah yang penting untuk menjaga keadilan dan keakuratan dalam proses bisnis PT. Hwa Hok Steel.
“Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi sesuai dengan UU No. 2, termasuk hukuman penjara hingga satu tahun atau denda sebesar satu juta rupiah. Kasus ini saat ini telah masuk dalam proses penyelidikan dan telah dikeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP). Dengan tindakan tegas ini, diharapkan industri pengolahan besi dan baja di wilayah Industri akan semakin terjaga integritasnya demi kepentingan konsumen dan negara,” ujarnya. (Dhe/Red)