SERANG — Tim kuasa hukum Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon, Maman Mauludin, menanggapi saran Wakil Gubernur Banten Dimyati Natakusumah yang meminta gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dicabut. Mereka menilai pernyataan itu bertentangan dengan prinsip negara hukum.
Kuasa hukum Maman, Dadang Handayani, menegaskan pihaknya menempuh jalur PTUN untuk mencari kepastian hukum atas pemberhentian kliennya yang dinilai cacat prosedur dan administrasi.
“Kami menyayangkan pernyataan itu. Di satu sisi bicara negara hukum, tapi di sisi lain justru minta cabut gugatan,” kata Dadang, Kamis (30/4/2026).
Ia menilai, tidak ada dasar kuat untuk memberhentikan Maman dari jabatan sekda. Menurutnya, langkah tersebut justru menimbulkan polemik karena prosedur tidak jelas.
“Tidak ada pelanggaran yang bisa jadi dasar pemberhentian. Ini yang kami persoalkan,” ujarnya.
Dadang juga menyoroti posisi Maman yang belum memasuki masa pensiun. Ia menegaskan jabatan sekda tidak kosong sehingga tidak perlu penunjukan pelaksana tugas atau penjabat.
Ia mempertanyakan kewenangan Wali Kota Cilegon yang memberhentikan pejabat pimpinan tinggi pratama sebelum masa jabatan berakhir tanpa prosedur yang tepat.
“Boleh saja memberhentikan, tapi harus sesuai aturan. Jangan sampai keputusan cacat administrasi,” tegasnya.
Selain itu, Dadang mengkritik pelantikan pelaksana tugas di tengah proses hukum yang masih berjalan di PTUN Serang. Ia menilai langkah tersebut mengabaikan status quo perkara.
Ia juga menyinggung penurunan jabatan Maman dari sekda ke jabatan fungsional yang dinilai tidak proporsional.
“Bayangkan, dari posisi puncak turun jadi staf. Ini menyangkut harkat dan martabat,” katanya.
Dadang menegaskan pihaknya tetap melanjutkan gugatan dan meminta semua pihak menghormati proses hukum.
“Biarkan proses berjalan. Jangan intervensi. Ini negara hukum, bukan kekuasaan,” ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Gubernur Banten Dimyati Natakusumah mengaku telah berkomunikasi dengan Wali Kota Cilegon terkait polemik jabatan sekda.
Ia meminta, pemerintah daerah menunggu masa pensiun Maman sebelum melakukan penataan jabatan, namun juga menyarankan agar gugatan di PTUN dicabut.
Tim hukum Maman menilai sikap tersebut kontradiktif dan tidak mencerminkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Penulis : Rasyid
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
