Beranda Uncategorized Tim Hukum Ati-Sokhidin Laporkan Dugaan Pelanggaran Paslon Helldy-Sanuji ke Bawaslu

Tim Hukum Ati-Sokhidin Laporkan Dugaan Pelanggaran Paslon Helldy-Sanuji ke Bawaslu

Tim Hukum Paslon Ati-Sokhidin melaporkan dugaan pelanggaran Pilkada ke Bawaslu Cilegon

CILEGON – Tim pemenangan Pasangan Calon (Paslon) nomor 2, Ratu Ati Marliati-Sokhidin melaporkan dugaan pelanggaran Pilkada Cilegon ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Laporan itu atas dugaan adanya pelanggaran Pilkada yang dilakukan Paslon Helldy Agustian-Sanuji Pentamarta di Pilkada Cilegon 2020.

Tim pemenangan Paslon Ati-Sokhidin mengadukan laporan dugaan pelanggaran ke Bawaslu Cilegon secara maraton sejak Jumat (11/12/2020) hingga Minggu (13/12/2020).

Dimana materi laporan yang diadukan yakni terkait Kartu Cilegon Sejahtera (KCS) serta iming-iming uang Rp50 juta per Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang terekam dalam video yang didapatkan tim Ati-Sokhidin.

Kuasa Hukum Tim Pemenangan Ati-Sokhidin, Agus Surahmat menjelaskan, laporan yang dilakukan tim pemenangan berkaitan dengan kartu KCS yang diedarkan tim pemenangan Helldy-Sanuji.

Menurutnya akitifitas itu dianggap melanggar ketentuan pasal 73 Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Agus menjelaskan, dalam pasal tersebut pada ayat 1 disebutkan Calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau mater lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau pemilih.

Kemudian di ayat 2 juga disebutkan, calon yang terbukti melakukan pelanggaran di ayat 1  berdasarkan putusan Bawaslu dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU.

“Ini aturan yang berbicara seperti itu,” ujarnya.

Sedangkan persoalan yang diadukan pada Minggu (13/12), lanjut Agus, adalah tentang Helldy yang berjanji akan memberikan uang Rp50 juta per TPS jika ia berhasil menang.

Iming-iming itu, kata Agus, terjadi di Kelurahan Banjar Negara, Kecamatan Ciwandan pada 3 Desember 2020 dan terekam dalam sebuah video.

“Itu ada videonya, bisa kita buktikan, ini sudah viral. Kalau seperti ini dibiarkan, masyarakat diberikan harapan tidak benar. Biarlah memilih dengan hati nurani, jangan diiming-imingi,” tuturnya.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cilegon Siswandi membenarkan adanya laporan tersebut.

Siswandi menjelaskan, pada Jumat (11/12/2020) terdapat tiga laporan dugaan pelanggaran yang ditujukan untuk Paslon yang diusung Partai Berkarya dan Partai Keadilan Sejahter (PKS) yang dilayangkan oleh tim pemenangan Ati-Sokhidin.

Sedangkan pada Sabtu (12/12/2020) terdapat lima laporan yang diadukan oleh tim Paslon yang diusung oleh Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Nasional Demokrat (NasDem), dan Partai Kebangkita Bangsa (PKB) tersebut.

“Terkait (laporan dugaan) pelanggaran baru diterima, baru proses. Hari Jumat malam 3 dan Sabtu 5, masih kajian awal (selama) 2 hari,” kata Siswandi.

Terkait laporan yang diadukan pada Minggu (13/12/2020), Siswandi mengaku masih menunggu laporan dari staf Bawaslu yang bertugas menerima laporan tersebut.

Dia memastikan seluruh laporan tersebut akan ditindaklanjuti oleh pihaknya. Tahapan yang akan dilakukan yaitu kajian awal hingga diproses di internal Bawaslu sesuai mekanisme yang berlaku.

“Tahapannya kajian awal dua hari, satu hari dikembalikan jika tidak lengkap selama dua hari dan diregister dan diproses dalam Bawaslu selama tiga hari, jika tidak selesai ditambah dua hari,” ujar Siswandi.

Menurutnya, jika pada perjalanan penanganan hasilnya memenuhi unsur pelanggaran pidana Pemilu, maka selama 14 hari akan ditangani di kepolisian, lima hari di Kejaksaan Negeri, dan tujuh hari di tingkat pengadilan.

Sementara itu, Calon Walikota Cilegon Helldy Agustian saat dikonfirmasi belum mau mengomentari hal tersebut. Menurutnya persoalan yang diadukan oleh Tim Paslon nomor urut 2 akan dijelaskan di Bawaslu nanti.

“Saya belum menerima surat panggilan,” tandasnya.

(Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini