Beranda Peristiwa Tim Gabungan Tutup Lima Galian Tanah di Kabupaten Lebak

Tim Gabungan Tutup Lima Galian Tanah di Kabupaten Lebak

Anggota Satpol PP Lebak menutup tempat galian pasir. (Ali/bantennews)

 

LEBAK – Tim gabungan menutup lima tempat galian tanah di Kecamatan Maja dan Curugbitung, Kabupaten Lebak, Banten. Penutupan ini karena tempat galian itu tak memiliki izin dan keberadaannya dikeluhkan waega.

Tetugas gabungan terdiri dari Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Petugas juga menyita komponen alat berat berupa dinamo stater agar alat berat tidak lagi bisa beroperasi.

Dartim, Kepala Dinas Satpol PP Lebak mengatakan, banyaknya penambangan galian tanah di wilayah Kecamatan Maja dan Curugbitung, mengakubatkan ruas Jalan Maja-Koleang berlumpur dan licin. Katanya, aktivitas penambangan itu tidak memiliki izin dan melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 17 tahun 2006 tentang ketertiban keindahan dan kebersihan (K3).

”Ada lima lokasi yang kita tutup paksa. Tiga lokasi di Kecamatan Maja yaitu blok Maja Sangian, Panaragan, dan blok Pasir Kacapi, serta dua lokasi di Kecamatan Curugbitung. Dan sebagai tindakan tegasnya kita sita dinamo starternya alat berat tersebut,” kata Dartim. (Ali/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini