Beranda Hukum Tilap Uang Setoran Rp27 Juta, Karyawan Minimarket di Tangerang Ditangkap Polisi

Tilap Uang Setoran Rp27 Juta, Karyawan Minimarket di Tangerang Ditangkap Polisi

Tersangka diamankan polisi. (IST)

KAB. TANGERANG – Seorang karyawan minimarket berinisial AN (23) ditangkap Unit Reskrim Polsek Tigaraksa, Polresta Tangerang, Polda Banten, pada Rabu (16/7/2025) lalu. Ia diduga menggelapkan uang setoran toko sebesar Rp27 juta.

Kapolsek Tigaraksa AKP I Made Artana menjelaskan, AN bekerja di sebuah minimarket yang berlokasi di Desa Matagara, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Dugaan pencurian terjadi pada Rabu (9/7/2025), saat uang hasil penjualan toko hilang tanpa jejak.

“Peristiwa tersebut dilaporkan ke Polsek Tigaraksa, dan kami langsung melakukan penyelidikan,” ujar AKP Made, Jumat (18/7/2025).

Dipimpin Kanit Reskrim Ipda Ahmad Dasuki, tim penyidik memeriksa sejumlah saksi, termasuk karyawan toko, serta rekaman kamera pengawas (CCTV) minimarket.

Hasil penyelidikan mengarah pada AN. Dalam rekaman CCTV terlihat gerak-gerik mencurigakan, termasuk aksi menyembunyikan sesuatu di balik bajunya. Setelah itu, AN langsung menghilang dari dari kontrakannya.

“Berdasarkan rekaman CCTV juga terlihat ada sesuatu yang disembunyikan tersangka AN di balik bajunya,” tutur Made.

Upaya pencarian dilakukan dan diketahui bahwa AN pulang ke kampung halamannya di Desa Cikapinis, Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya. Tim pun bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka.

Dalam pemeriksaan, AN mengakui perbuatannya. Ia menyebut aksi mencuri uang setoran saat asisten toko tengah pergi sarapan sekitar pukul 08.00 WIB.

Kini AN mendekam di sel tahanan Polsek Tigaraksa. Ia dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Penulis : Mg-Saepulloh
Editor: TB Ahmad Fauzi