Beranda Hukum Tiga Warga Kabupaten Serang Korban Kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang

Tiga Warga Kabupaten Serang Korban Kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang

Kebakaran di Lapas Klas I Tangerang. (IST)

KAB. SERANG – Kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang di blok C2 pada Rabu (8/9/2021) lalu, telah menelan 41 warga binaan yang 3 diantaranya adalah warga Kabupaten Serang.

Tiga warga Kabupaten Serang itu adalah Sarim warga Kampung Seminar RT 001 RW 003 Desa Sukamaju, Kecamatan Cikeusal; Juhaeni warga Kampung Batu Karut RT 13 RW 04 Desa Padasuka, Kecamatan Baros; dan Hermansyah warga Kampung Rancagede, Desa Babakan, Kecamatan Bandung.

Staf Desa Sukamaju Kecamatan Cikeusal, Mustopa membenarkan salah satu warganya merupakan korban dari kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang.

“Benar, beliau warga Desa Sukamaju  Kecamatan Cikeusal,” kata Mustopa pada BantenNews.co.id, Jumat (10/9/2021).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Sarim merupakan narapidana yang telah divonis 5 tahun penjara akibat kasus pelecehan seksual kepada anak tirinya. Namun nahas sebelum ia selesai menjalani hukumannya, takdir berkata lain.

Mustopa menyebutkan saat ini pihak keluarga sedang mengunjungi RS Kramat Jati untuk melakukan pencocokan DNA.

“Pemakaman tanggungjawab pihak Lapas, sekarang posisi masih di Rumah Sakit Kramat Jati. Pihak keluarga sudah berada di Rumah Sakit tersebut sedang proses pencocokan DNA,” tandas Mustopa.

Sementara itu Camat Bandung, Subur Prianto mengatakan bahwa Hermansyah merupakan asli warga Bandung, Jawa Barat yang menikah dengan perempuan asal Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.

Namun saat menjalani hukuman, Hermansyah sudah bercerai tapi masih ber-KTP Kabupaten Serang.

“Iya, atas nama Hermansyah hanya masih beralamat Kampung Rancagede Desa Babakan, Kecamatan Bandung. Tetapi sejak menjalani hukuman sudah bercerai dengan warga kami dan tidak ada komunikasi lagi. Aslinya korban orang Bandung, Jawa Barat,” jelas Subur.

Subur mengaku tidak tahu korban akan dimakamkan di mana. “Untuk pemakaman kami tidak mengetahuinya. Mungkin di kampung halamannya,” kata Subur.

Dari data Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), jumlah penghuni Lapas Kelas 1 Tangerang per 8 September 2021 adalah sebanyak 2.069 orang yang terdiri dari 2.064 narapidana dan 5 tahanan.

Jumlah tersebut melebihi kapasitas (over kapasitas) sekitar 245 persen, sebab seharusnya Lapas Kelas 1 Tangerang berkapasitas hunian untuk 600 orang.

Sementara itu, jumlah petugas yang bertugas di Lapas Kelas 1 Tangerang per 8 September 2021 adalah 180 orang.
(Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini