TANGSEL — Permasalahan perizinan lapangan padel di Kota Tangerang Selatan kembali mencuat di tengah maraknya pembangunan venue olahraga tersebut. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tangsel menyebut masih ada enam lapangan padel yang belum melengkapi izin bangunan.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang Selatan, Dahlan, mengatakan jumlah tersebut menurun dibanding sebelumnya yang mencapai 18 lokasi belum berizin lengkap.
“Kalau nggak salah ada enam yang belum berizin. Dari semula 18, tinggal enam. Di Serpong Utara tinggal tiga,” kata Dahlan dalam keterangan yang diterima, Kamis (21/5/2026).
Menurut Dahlan, sejumlah pengelola tetap membangun lapangan padel meski izin belum rampung karena mengejar target pembangunan. Akibatnya, proses administrasi perizinan kerap diabaikan.
“Kemungkinan karena ketidaktahuan atau kejar target kontrak pembangunan sehingga izinnya dilalaikan. Kami di Satpol PP melakukan pengawasan perizinan,” tuturnya.
Ia menegaskan Satpol PP akan lebih dulu memanggil pengelola yang melanggar aturan sebelum mengambil tindakan lanjutan.
“Kalau tetap bandel, kita undang dan dipanggil kenapa melanggar aturan. Kita kasih tahu salahnya, setelah itu baru ambil tindakan,” ujar Dahlan.
Satpol PP, lanjut dia, juga mempertimbangkan sikap kooperatif pengusaha dalam mengurus izin sebelum membawa persoalan ke ranah hukum.
“Kalau ke ranah hukum, kita lihat dulu apakah kooperatif mengurus izin atau tidak,” ucapnya.
Dahlan menambahkan, sejauh ini sudah ada tiga venue padel yang disegel karena persoalan perizinan. Sementara itu, Padel Venue Cilenggang disebut telah mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Sebelumnya, maraknya pembangunan lapangan padel tanpa izin menjadi pembahasan dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi I DPRD Tangsel bersama sejumlah dinas terkait dan pengusaha padel pada Selasa (19/5/2026).
Penulis: Ahmad Rizki
Editor: Usman Temposo
