
SERANG– Tiga terdakwa dalam kasus dugaan pemalsuan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Serang. Ketiga terdakwa yakni Deden Hidayat sebagai penyuplai, Nadir Sudrajat selaku manajer SPBU Ciceri dan Aswan alias Emon selaku pengawas di SPBU Ciceri, Kota Serang.