Beranda Hukum Tiga Tahun Buron, Polisi Ringkus Pelaku Pencabulan Anak di Kabupaten Serang

Tiga Tahun Buron, Polisi Ringkus Pelaku Pencabulan Anak di Kabupaten Serang

Pengumuman DPO pemerkosaan yang disebar Polres Serang. (Istimewa)

KAB. SERANG – Setelah tiga tahun dalam pelarian, Polres Serang akhirnya berhasil menangkap pelaku pencabulan anak di bawah umur berinisial HSM.

Diketahui, HSM sebelumnya dilaporkan oleh warga Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, sejak tahun 2022 silam atas dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.

Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko saat dikonfirmasi oleh BantenNews.co.id, Kamis (12/6/2025) membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar,” ujarnya singkat.

HSM ditangkap di wilayah Medan, Sumatera Utara, dan kini tengah menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik di Polres Serang untuk proses hukum lebih lanjut.

Penulis : Rasyid
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News