
SERANG – Polda Banten membongkar tiga kelompok kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi di wilayah Banten hingga luar provinsi. Salah satu kelompok menggunakan aplikasi kencan untuk memancing korban bertemu, lalu menyasar sepeda motor milik korban.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten mengamankan tujuh tersangka dari tiga kelompok tersebut. Polisi juga menelusuri jaringan yang berhubungan dengan wilayah Jawa Barat dan Lampung.
Dirreskrimum Polda Banten, AKBP Muhammad Fauzan Syahrir mengatakan, ketiga kelompok itu menjalankan modus berbeda. Mereka menyasar sepeda motor hingga mobil pikap jenis losbak.
“Ada tiga kelompok dengan modus berbeda yang berhasil kami ungkap. Salah satunya menggunakan aplikasi kencan untuk merayu korban agar mau bertemu, tetapi sasaran utamanya adalah kendaraan roda dua,” kata Fauzan saat memaparkan pengungkapan kasus di Mapolda Banten, Kota Serang, Jumat (23/10/2026).
Kelompok pertama menjalankan penipuan atau penggelapan sepeda motor dengan memanfaatkan aplikasi kencan. Pelaku membangun komunikasi dan kepercayaan dengan korban sebelum menjalankan aksinya.
Kelompok kedua menyasar mobil pikap jenis losbak. Pengungkapan terbaru ini merupakan pengembangan kasus sebelumnya yang telah mengungkap 11 kendaraan. Dari pengembangan tersebut, polisi kembali menemukan empat mobil pikap losbak yang diduga berkaitan dengan jaringan pencurian itu.
Sementara itu, kelompok ketiga mencuri sepeda motor menggunakan kunci astag. Mereka menyasar kendaraan di rumah, tempat parkir, hingga lingkungan perkantoran.
“Untuk sasaran, ada yang membongkar rumah dan mengambil kendaraan roda dua yang ada di dalamnya. Ada juga yang menyasar kendaraan di tempat parkir maupun di lingkungan perkantoran,” ujar Fauzan.
Penyelidikan polisi mengungkap pergerakan pelaku dan kendaraan hasil kejahatan lintas provinsi. Petugas mengejar sejumlah pelaku hingga Lampung, sedangkan kendaraan yang diduga hasil curian berpindah ke Karawang, Jawa Barat.
“Beberapa pelaku kami kejar ke Lampung, tetapi kendaraannya sudah dilempar ke wilayah Karawang. Pelakunya berada di Lampung, sedangkan kendaraannya dipindahkan ke Karawang,” kata Fauzan.
Dari tujuh tersangka, polisi juga mengidentifikasi residivis dari kelompok pencurian mobil pikap losbak. Sejauh ini, penyidik mencatat tujuh laporan polisi yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Polisi mengungkap dugaan harga jual kendaraan hasil kejahatan berkisar Rp3 juta hingga Rp7 juta untuk sepeda motor. Sementara itu, pelaku memasarkan mobil pikap losbak dengan harga sekitar Rp15 juta hingga Rp30 juta, bergantung pada model dan pesanan.
“Harga kendaraan roda dua bervariasi, mulai Rp3 juta sampai Rp7 juta. Untuk kendaraan roda empat, harganya sekitar Rp15 juta hingga Rp30 juta, bergantung pada model dan pemesanannya,” ujar Fauzan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga mengidentifikasi dua tersangka yang berperan sebagai penerima atau penadah kendaraan hasil kejahatan. Penyidik masih menelusuri peran para tersangka dan jalur distribusi kendaraan untuk mengungkap jaringan penjualan hasil curian.
Penulis : Ade Faturohman
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd