Beranda Hukum Tiga Perampok Dibekuk, Dua Diterjang Timah Panas

Tiga Perampok Dibekuk, Dua Diterjang Timah Panas

(Foto: klikbontang.com)

SERANG – Tim gabungan Reserse Mobil (Resmob) Polda Banten dan Buser Satreskrim Polres Lebak, berhasil membekuk tiga tersangka perampok toko kelontongan di Jalan Raya Soetomo, Desa Citeuras, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Rabu (1/8/2018) malam.

Dalam penyergapan di dua lokasi ini, dua tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena melakukan perlawanan. Dari para pelaku, petugas mengamankan barang bukti golok yang digunakan dalam aksi kejahatannya serta ponsel milik korban.

Ketiga tersangka perampok yang berhasil digulung yaitu Ya (35), dan Di (33), keduanya warga Desa Kebon Cau, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, serta Rus (25), warga Desa Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang. Tersangka Ya luka tembak pada bagian betis kanan sedangkan tersangka Di pada betis kiri.

Diperoleh keterangan, aksi perampokan di toko agen rokok ini terjadi Rabu (25/7/2018) sekira pukul 02.00 WIB. Para pelaku masuk setelah menjebol atap rumah dan masuk melalui kamar mandi. Dalam aksi yang dilakukan pada dini hari tersebut para pelaku bersenjatakan golok ini berhasil menggondol rokok berbagai merk, uang tunai serta handphone.

Dalam aksi pencurian disertai kekerasan ini pelaku sempat menganiaya Abdul Rouf (66), dan Yeni (25) pasutri pemilik toko pada saat berusaha mencegah pelaku masuk dalam toko. Akibat luka penganiayaan, Abdul Rouf meninggal dunia setelah menjalani perawatan di rumah sakit.

Berbekal hasil dari keterangan korban dan hasil olah TKP, tim gabungan yang dipimpin AKBP Asep Sukandarisman langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan para pelaku.

Tersangka Rus yang pertama kali ditangkap di rumahnya di Desa Tambak sekitar pukul 22.30 WIB. Tersangka yang diketahui bertugas mengawasi rumah sasaran ini ditangkap tidak melakukan perlawanan. Tersangka langsung digelandang ke Mapolda Banten untuk dilakukan pemeriksaan.

Berdasarkan pengakuan tersangka Rus, aksi perampokan agen rokok ini dilakukan Ya dan Di. Setelah mengetahui identitas dan keberadaan kedua tersangka, tim gabungan segera bergerak melakukan penangkapan. Kedua tersangka ini berhasil diringkus di rumahnya masing-masing dan langsung diamankan ke Mapolda Banten. Tersangka Ya dan Di, terpaksa dilakukan tindakan tegas karena melakukan perlawanan.

Dikonfirmasi terkait penangkapan tiga perampok ini, Kepala Subdit Jatanras Polda AKBP Sofwan Hermanto membenarkan penangkapan tersebut. “Betul telah ditangkap tiga tersangka perampok oleh tim gabungan Resmob Polda Banten dan Buser Polres Lebak,” jawab AKBP Sofwan dikonfirmasi melalui telepon, Kamis (2/8/2018). (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini