Beranda Hukum Tiga Pengelola Panti Pijat Mesum di Citra Raya Tangerang Ditangkap

Tiga Pengelola Panti Pijat Mesum di Citra Raya Tangerang Ditangkap

Ekspose kasus panti pijat mesum. (IST)

SERANG– Penyidik Ditreskrimum Polda Banten menangkap tiga orang pengelola panti pijat mesum di ruko wilayah Cita Raya Tangerang, Kabupaten Tangerang pada 1 Desember 2021. Saat penangkapan, petugas menemukan beberapa perempuan yang memberikan jasa terapis, beberapa tamu dan pengelola panti pijat.

Hal tersebut disampaikan pada siaran pers Polda Banten tentang ungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di halaman ruang Humas Polda Banten, Jumat (3/12/2021).
Kasubdit IV Reknata Ditreskrimum Polda Banten Kompol Herlia Hartarani mengatakan pihaknya memeriksa terhadap delapan saksi termasuk pengelola panti pijat. Setelah gelar perkara, pihaknya menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah AW(35), RAW (32) dan TF (25). AW dan RW merupakan pasangan suami istri yang memiliki tempat usaha tersebut.

Sementara TF merupakan karyawannya yang berperan mencari tamu dan menyambungkan dengan terapis. “Motif para pelaku mencari keuntungan dari para terapis dengan meminta uang kamar Rp 100 ribu per jam dari para terapis. Sementara terapis mendapat Rp. 300-500 ribu per tamu,” ucapnya.

Diektahui, para terapis berasal dari luar Propinsi Banten. Mereka berkisar usia antara 18-30 tahun. Dari penangkapan tersebut penyidik menyita berupa lembar seprai, kondom dan tisu bekas pakai, buku daftar pelanggan, catatan keuangan dan minyak untuk pijat. “Akibat perbuatannya para tersangka dikenakan pasal 2 atau pasal 10 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), dengan ancaman minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara,” ucapnya.(Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini