Beranda Hukum Tiga Pengedar Rokok Non Cukai Diamankan Polisi di Baros

Tiga Pengedar Rokok Non Cukai Diamankan Polisi di Baros

Para tersangka saat diamankan polisi. (IST)

SERANG – Polisi mengamankan tiga orang beserta 80 dus rokok berbagai merek beserta dua kendaraan yang diduga terlibat dalam pengangkutan rokok non cukai di Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, Selasa (7/7/2026).

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, berkta penangkapan itu bermula saat pihaknya melakukan patroli Maung Presisi Direktorat Samapta Polda Banten dan mencurigai sebuah truk yang melintas di wilayah kecamatan Baros.

“Alhamdulillah tadi malam personel patroli Maung Presisi dari Direktorat Samapta Polda Banten saat melaksanakan patroli melihat adanya truk yang diduga membawa barang ilegal. Kemudian dihentikan, dicek, ternyata di dalam truk tersebut mengangkut rokok yang diduga ilegal sejumlah 80 dus,” kata Maruli, Rabu (8/7/2026).

Menurutnya, seluruh barang bukti beserta orang yang diamankan langsung diserahkan kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten untuk dilakukan penyelidikan lebih dalam.

“Tadi malam langsung diserahkan ke Direktorat Reskrimsus Polda Banten dan hari ini masih pendalaman,” ucapnya.

Selain menyita 80 dus rokok, polisi juga mengamankan satu unit truk, satu mobil minibus, serta tiga orang yang terdiri atas sopir, kenek dan seorang penerima barang ilegal tersebut.

“Ada pun yang diamankan satu buah truk, minibus, kemudian 80 dus rokok, kemudian ada tiga orang yang diamankan yaitu driver, keneknya dan satu tempat yang akan menerima barang tersebut,” jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, rokok tersebut diketahui berasal dari Surabaya, Jawa Timur. Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku mengaku barang itu semula akan dikirim ke Jakarta, namun diduga dialihkan untuk dipasarkan di wilayah Serang.

“Mobil ini membawa barang yang berasal dari Surabaya, Jawa Timur yang direncanakan digeser ke Jakarta, namun oleh terduga pelaku ini diarahkan untuk dijual di wilayah Serang,” terangnya.

Baca Juga :  Akses Jalan Hutan Kota Serang Rawan Jambret

Maruli juga bilang, tim penyidik sementara menduga telah terjadi pelanggaran administrasi di bidang cukai. Polda Banten berjnaji akan berkoordinasi dengan Bea Cukai untuk memastikan status hukum barang tersebut.

“Hasil pendalaman sampai dengan pagi ini dari penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Banten bahwa diduga ada pelanggaran administrasi cukai. Kita akan berkoordinasi dengan teman-teman Bea Cukai untuk tindak lanjut terkait ini,” sampainya.

Ia menambahkan, rokok yang disita terdiri atas berbagai merek dan masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk terkait aspek kesehatan.

“Rokok tersebut yang pasti ada 80 bal berbagai merek,” katanya.

Dengan begitu, Maruli meminta masyarakat agar tidak membeli atau mengedarkan rokok yang tidak memiliki legalitas.

“Rokok yang sudah melalui legalitas dari pemerintah itu sudah terjamin. Rokok ini kita belum bisa pastikan karena belum melalui cukai. Nanti kita koordinasi dengan teman cukai kemudian dari teman-teman kesehatan apakah sudah melewati baku mutu kesehatan,” pungkasnya.

Penulis: Rasyid
Editor: TB Ahmad Fauzi