Beranda Hukum Tiga Pengedar Narkoba Dibekuk Polres Serang

Tiga Pengedar Narkoba Dibekuk Polres Serang

SERANG – Satuan Reserse Narkoba Polres Serang menangkap tiga tersangka jaringan peredaran narkoba di Banten. Ketiganya ditangkap di waktu dan lokasi berbeda. Polisi mengamankan 19 paket sabu dari ketiga tersangka.

Ketiga tersangka yang diamankan yaitu AU alias Turut (31) warga Cakung, Jakarta Timur, RI alias Robi (25) warga Kecamatan Curug, Kota Serang dan SO (39) warga Kecamatan Walantaka, Kota Serang.

Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan mengatakan pengungkapan jaringan narkoba jenis sabu ini bermula dari penangkapan AU, atau pengguna sabu, usai melakukan transaksi di pinggir jalan raya Serang-Ciruas 8 Januari 2019 lalu.

“Saat kita geledah AU ini kedapatan memiliki 1 paket sabu. Dari sana langsung kita kembangkan, mengejar pelaku lainnya,” kata Kapolres didampingi Kasat Reserse Narkoba, AKP Nana Supriatna, Kaur Satresnarkoba, Iptu Suheryanto saat Press Conference di Mapolres Serang, Kamis (24/1/2019).

Selanjutnya, Indra sampaikan bahwa penangkapan tersangka dari pengembangan itu, pihaknya mengamankan RI selaku kurir dan pengguna narkoba di pinggir jalan raya Serang – Pandeglang, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang dengan barang bukti satu paket sabu. Dari pengakuannya, sabu tersebut didapat dari tersangka SO.

“Masih di hari yang sama, kita langsung kejar bandarnya di daerah Kecamatan Kopo,” ujar AKBP Indra.

Lebih lanjut, Kapolres Serang menambahkan saat penggrebekan di rumah kontrakan tersangka SO di Kampung Ranca Kuda, Desa Mekar Baru, Kecamatan Kopo, ditemukan 17 paket sabu yang disembunyikan di bawah kasur.

“Untuk tersangka AU dan RI akan kita jerat dengan pasal 112 dan pasal 127 undang – undang narkotika. Sedangkan untuk tersangka SO kita kenakan pasal 114 Undang – Undang Narkotika, karena dia sebagai pengedar,” ucap AKBP Indra Gunawan. (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini