SERANG– Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan kepada komplotan pencuri tiang penerangan jalan umum (PJU) yang berada di Jalan Raya Cilegon-Anyer.
Ketiga terdakwa yaitu Dani Lukmanul Hakim (24), Endang Bustomi (35), dan Halimi (50) dinyatakan terbukti melanggar Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 KUHP. Vonis dibacakan oleh Hakim Ketua Hendri Irawan dan Hakim Anggota Bony Daniel bersama Galih Dewi Inanti Akhmad.
“Menyatakan Terdakwa I Dani Lukmanul Hakim Bin Ru’yatullah dan Terdakwa II Endang Bustomi Bin (Alm) Muhamad Tholib serta Terdakwa III Halimi Bin (Alm) Mansur terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan,” Tulis Putusan PN Serang 140/Pid.B/2025/PN SRG yang dikutip BantenNews.co.id dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung, Rabu (14/5/2025).
Vonis Hakim lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Cilegon yang sebelumnya menuntut ketiga terdakwa agar dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun.
Mengenai keadaan yang memberatkan vonis, Majelis Hakim menilai perbuatan mereka menimbulkan kerugian negara, mencuri barang milik negara yang digunakan untuk kepentingan masyarakat, dan menimbulkan keresahan masyarakat.
Sedangkan keadaan yang meringankan, para terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. “Para terdakwa belum pernah dihukum,” tulis putusan.
Dalam dakwaan dijelaskan bahwa para terdakwa telah merencanakan untuk mencuri PJU sejak 7 Januari 2025. Mereka kemudian melaksanakan aksinya sehari kemudian sekira pukul 01.00 pagi.
Di lokasi, mereka memotong tiang PJU sepanjang 10 meter menggunakan mesin las blender dan memasukannya ke mobil Toyota Kijang Pickup yang mereka kendarai.
Ketika sedang memotong tiang PJU kedua, aksi mereka dipergoki oleh saksi Yofan dan saksi Ajat yang bertanya mengenai kegiatan apa yang sedang dilakukan para terdakwa. Karena panik, ketiganya langsung menyalakan mesin dan tancap gas untuk melarikan diri.
Saksi Yofan yang coba merebut kunci mobil mereka kemudian malah bergelantungan di pintu sebelah kanan mobil yang sudah melaju karena berusaha melarikan diri. Saksi Yofan kemudian dipukuli oleh terdakwa Dani agar terjatuh dari mobil.
“Terdakwa I memukuli wajah saudara Yofan sambil membelok-belokkan kendaraan agar Saudara Yofan jatuh hingga akhirnya Saudara Yofan terjatuh,” tulis dakwaan.
Setelah berhasil melarikan diri, ketiga terdakwa ditangkap Polisi keesokan harinya atau 9 Januari 2025. Akibat perbuatan mereka, Pemkot Cilegon rugi hingga Rp10 juta.
Penulis: Audindra Kusuma
Editor: TB Ahmad Fauzi