SERANG– Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon mengajukan banding atas vonis penjara seumur hidup tiga pembunuh bocah perempuan berusia 4 tahun asal Cilegon bernama Aqilatunnisa yang tewas dengan kondisi dilakban.
Menyikapi vonis tersebut, kepala seksi intelijen Kejari Cilegon, Nasruddin mengatakan pihaknya akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten.
“(Kami) banding (berdasarkan) info dari bidang pidum (pidana umum),” kata Nasruddin saat dihubungi lewat pesan WhatsApp, Rabu (25/6/2025).
Nasruddin menuturkan, vonis tersebut tidak sesuai dengan tuntutan jaksa sebelumnya, yang minta agar ketiga terdakwa divonis hukuman mati atas perbuatannya yang menyebabkan Aqilatunnisa tewas mengenaskan.
“Putusan majelis hakim tidak sesuai dengan tuntutan penuntut umum yaitu Penuntut umum menuntut dengan pidana mati. Kami (akan) ajukan sebelum batas akhir waktu pengajuan banding,” imbuhnya.
Dalam amar putusannya saat sidang di Pengadilan Negeri Serang, 20 Juni 2025 lalu, ketua majelis hakim PN Serang, Dessy Darmayanti menyatakan ketiga terdakwa, Saenah, Emi dan Ridho alias Rahmi terbukti melanggar melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 83 jo Pasal 76 huruf f Undang-Undang Perlindungan Anak sebagaimana dakwaan kumulatif.
“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana masing-masing penjara seumur hidup,” kata Dessy.
Dessy mengatakan, keadaan yang memberatkan ketiganya adalah mengakibatkan korban APH meninggal dunia, meninggalkan luka mendalam bagi keluarga, dan meresahkan masyarakat.
“Hal meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya,” ujarnya.
Sedangkan dua terdakwa pria yang turut membantu membuang mayat Aqilatunnisa, baru menjalani sidang tuntutan pada Selasa (24/6/2025) lalu. kedua terdakwa, Ujang Ildan dan Yayan Herianto dituntut 9 bulan penjara.
Penulis: Audindra Kusuma
Editor: TB Ahmad Fauzi