Beranda Hukum Tiga Pembobol Rumah Warga Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Pandeglang

Tiga Pembobol Rumah Warga Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Pandeglang

Ilustrasi - foto istimewa tribunnews.com

 

PANDEGLANG – Satreskrim Polres Pandeglang berhasil mengamankan tiga orang terasangka pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) rumah warga di Desa Cibitung, Kecamatan Munjul, Kabupaten Pandeglang.

Kapolres Pandeglang AKBP Indra Lutrianto Amstono membenarkan tentang telah diamankannya 3 orang pelaku tindak pidana Curat seperti yang dimaksud dalam pasal 363 KUHP oleh tim Satreskrim Polres Pandeglang.

Tersangka yang berhasil diamankan adalah SY alias SR (38), AR alias SR (27), AM (35) dan KW (25) yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang(DPO), saat beraksi ke empat pelaku menggunakan modus operandi melakukan pencurian dengan cara merusak jendela dengan menggunakan obeng dan merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci Leter T yang sedang diparkir di dalam rumah korban.

“Ketiga orang pelaku diamankan berdasarkan laporan polisi nomor LP/08/IX/2018/Banten/Res Pandeglang/sek munjul, tanggal 26 September 2018 atas nama pelapor Maman Suparman SS,” kata Kapolres, Senin (18/3/2019).

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu buah sepeda motor matic, obeng serta 1 buah kunci leter T. Atas perbuatannya, ketiga orang tersangka dikenakan pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 7 tahun penjara, saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Pandeglang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Kronolologis penangkapan para tersangka berawal pada Kamis 14 Maret 2019, saat diinterogasi, SY mengakui perbuatannya bersama tiga orang tersangka lainnya, yaitu AM, AR dan KW. Selanjutnya tim melakukan penangkapan kedua orang tersangka AM dan AR,” terangnya. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini