Beranda Hukum Tiga Pelajar yang Tawuran di Ciruas Ditetapkan Jadi Tersangka

Tiga Pelajar yang Tawuran di Ciruas Ditetapkan Jadi Tersangka

Ilustrasi - foto istimewa suara.com

KAB. SERANG – Tiga dari 34 pelajar SMP yang terlibat tawuran di Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Serang. Ketiganya yakni RY (14), RI (15) dan ER (15).

Sebelumnya polisi telah menjaring 8 dari puluhan siswa tersebut untuk diproses lebih lanjut dikarenakan kedapatan membawa senjata tajam (sajam). Sedangkan 26 pelajar lainnya dipulangkan setelah pihak Polsek Ciruas memanggil orangtua dan guru sekolah yang bersangkutan.

“Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik Satreskrim, tiga dari 8 pelajar diproses lebih lanjut atas kepemilikan senjata tajam,” terang Kapolres Serang AKBP Yudha Satria didampingi Kasihumas Iptu Dedi Jumhaedi, Kamis (24/11/2022).

Kapolres menegaskan pihaknya akan menindak tegas dan memproses sesuai hukum yang berlaku bagi siapapun tanpa terkecuali kepada pelajar yang kedapatan membawa sajam.

“Ini dilakukan untuk mengantisipasi munculnya kembali berandal jalanan maupun kelompok remaja yang menimbulkan keresahan masyarakat,” tegas Yudha.

Dalam beberapa pekan sebelumnya, masyarakat telah dibuat resah akibat adanya aksi tawuran remaja dengan berbagai jenis sajam hingga menelan korban jiwa.

“Saya mengingatkan kembali kepada orangtua agar lebih ketat mengawasi anak-anaknya agar tidak keluyuran terlebih pada di malam hari. Jika sayang pada anak jangan biarkan keluar rumah tanpa ada tujuan yang jelas,” imbau Kapolres.

Yudha juga meminta kepada masyarakat agar turut proaktif dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan nyaman di wilayahnya masing-masing. “Sampaikan informasi jika melihat sesuatu yang mencurigakan segera hubungi polsek terdekat. Seluruh informasi akan ditindaklanjuti,” ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Polsek Ciruas menangkap 34 pelajar yang diduga melakukan tawuran di Jalan Raya Serang, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang. Peristiwa tawuran yang terjadi pada Selasa (22/11/2022) itu terekam dalam sebuah video dan viral.

Sejumlah siswa yang diketahui masih di bawah umur itu melakukan hal meresahkan masyarakat dengan membawa celurit hingga stik golf. (Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini