Beranda Uncategorized Tiga Pejabat Pemprov Terbukti Tak Netral, Jadi Timses Anak Gubernur Banten

Tiga Pejabat Pemprov Terbukti Tak Netral, Jadi Timses Anak Gubernur Banten

Logo Bawaslu - foto istimewa tribunnews.com

SERANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten akhirnya merekomendasikan tiga pejabat Pemprov Banten melanggar netralitas aparatur sipil negara (ASN). Ketiganya terbukti tidak netral dalam upaya menjadi tim pemenangan, M Fadlin Akbar, anak Gubernur Banten Wahidin Halim, untuk menduduki jabatan DPD RI.

Komisioner Bawaslu Provinsi Banten, Badrul Munir menyatakan bahwa ketiga pejabat setingkat eselon IV yakni FR dan pejabat eselon II yakni AT dan BS terbukti melanggar netralitas ASN sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Hasil pleno (dihadiri komisioner) lengkap, berdasarkan bukti dan keterangan telah terjadi pelanggaran aspek netralitas ASN,” kata Badrul Munir kepada wartawan, Selasa (9/4/2019).

Selanjutnya pihak Bawaslu Banten telah merekomendasikan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk memberikan sanksi kepada ketiganya. “Kami merekomendasikan agar mereka menerima sanksi atas jabatan mereka,” jelasnya.

Sementara itu, dua pejabat Pemprov Banten yang menjadi terlapor berinisial AU dan EN, menurut Munir tidak kuat dan cukup bukti melanggar netralitas ASN. “Hanya tiga yang melanggar,” ujarnya.

Sebelumnya, Bawaslu Banten memanggil sejumlah kepala dinas di lingkungan Pemprov Banten kaitan dugaan pelanggaran tersebut. Komisioner Bawaslu Banten M Nasehudin mengatakan, masyarakat melaporkan ada beberapa pejabat Pemprov Banten yang diduga masuk ke dalam grup WhatsApp bersama Fadlin. Untuk itu, pihaknya melakukan klarifikasi secara langsung kepada terlapor. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini