Beranda Peristiwa Tiga Lokasi Tambak Udang Disegel Satpol-PP Pandeglang

Tiga Lokasi Tambak Udang Disegel Satpol-PP Pandeglang

Anggota Satpol PP Kabupaten Pandeglang menutup tambak udang yang belum memiliki izin dan melanggar Perda RTRW.

PANDEGLANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pandeglang menutup atau melakukan menyegel 3 lokasi tambak udang yang berada di Kecamatan Carita dan Kecamatan Pagelaran.

Ketiga lokasi tambak udang tersebut ditutup lantaran belum memiliki izin operasi dan melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2020 pasal 40 ayat 1 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

“Tambak udang yang disegel berada di Kampung Kubang Barat, Desa Pejamben Kecamatan Carita milik Fahrizalullah. Di Kampung Sambolo, Desa Sukarame Kecamatan Carita dan di Kampung Tegalpapak, Desa Tegalpapak Kecamatan Pagelaran milik Raymon Petrus,” kata Kasatpol PP Pandeglang, Entus Bakti melalui siaran persnya, Sabtu (7/8/2021).

Selain itu, ketiga lokasi tambak tersebut melanggar Perda Nomor 2 tahun 2008 tentang bangunan pasal 49 yang berbunyi ‘Bagi siapapun dilarang mendirikan bangunan apabila tidak mempunyai surat izin mendirikan bangunan.

“Kabupaten Pandeglang memiliki kawasan perikanan budidaya sekitar pantai barat dan pantai selatan seluas kurang lebih 552 hektar yang tersebar di Kecamatan Sumur, Cigeulis, Panimbang, Sukaresmi, Cibitung, Cikeusik, Cimanggu, Pagelaran dan Labuan,” ucapnya.

Ia menambahkan, kegaiatan penutupan tambak ini melibatkan unsur yang berwenang dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. “Kegiatan penutupan ini dilaksanakan oleh Kabid PPU, Kabid Tibum Tranmas, PPNS dan anggota Satpol-PP Kabupaten Pandeglang,” tutupnya.

(Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini