SERANG — Tiga karyawan PT Nikomas Gemilang duduk di kursi pesakitan setelah bersekongkol menggelapkan 15 pasang sepatu Adidas senilai Rp37,5 juta dari dalam pabrik.
Mereka yakni Erly Sumarni (supervisor), Hari Setiawan (operator gudang), dan Tri Hidayati (operator pengadaan). Jaksa Penuntut Umum Kejari Serang, Putri Khairunisa, mengungkap skenario pencurian sudah mereka susun sejak Desember 2025.
“Hari mengajak dua rekannya dan menjanjikan Rp200 ribu per pasang sepatu yang berhasil dijual,” ujar jaksa dalam sidang di PN Serang, Selasa (7/4/2026).
Tri meminta sepatu kepada seorang pengawas produksi berinisial M yang kini buron, dengan alasan untuk kerabat.
Sepatu kemudian berpindah ke tangan Hari, yang menyembunyikannya di gudang. Hari juga menyerahkan Rp3 juta kepada Tri, lalu dibagi Rp1,5 juta untuk M.
Selanjutnya, Erly membawa 15 pasang sepatu keluar pabrik dengan memanfaatkan posisinya sebagai supervisor. Ia menyembunyikan barang dalam tas plastik besar saat jam pulang kerja.
Aksi itu terbongkar pada 26 April 2025 sekitar pukul 18.30 WIB. Petugas keamanan mencurigai gerak-gerik Erly di Pos 9. Saat diperiksa, petugas menemukan 14 pasang sepatu Adizero dan satu pasang Superstar di dalam tas.
Jaksa menjerat ketiganya dengan pasal penggelapan dalam jabatan serta pencurian bersama-sama.
Penulis : Rasyid
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
