Beranda Hukum Tiga Jaksa di Banten Didakwa Peras WNA Korea Rp2 Miliar

Tiga Jaksa di Banten Didakwa Peras WNA Korea Rp2 Miliar

Tiga jaksa dan dua pengacara menjalani sidang dakwaan kasus pemerasan jual beli perkara di Pengadilan Negeri Serang. (Rasyid/BantenNews.co.id)

SERANG – Tiga jaksa dari Kejaksaan Tinggi Banten, yakni Redy Zulkarnain, Rivaldo Valini, dan Herdian Malda Ksastria, didakwa melakukan pemerasan terhadap dua warga negara Korea Selatan, Tirza Angelica dan Chihoon Lee, dalam penanganan perkara Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kasus ini terungkap dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Serang, Selasa (14/4/2026), yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hasanudin.

Selain ketiga jaksa, dua pihak lain turut menjadi terdakwa, yakni Maria Sisca selaku penerjemah dan Didik Feriyanto sebagai penasihat hukum.

Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Tangerang, Yopi Suhanda, mengungkapkan praktik pemerasan tersebut berlangsung sejak Februari hingga November 2025. Para terdakwa diduga memanfaatkan posisi hukum kedua korban yang tengah menghadapi perkara ITE.

Dalam dakwaan disebutkan, Redy Zulkarnain mengancam korban dengan tuntutan dan vonis berat apabila tidak menyerahkan sejumlah uang. Ia juga menyampaikan bahwa proses hukum di Indonesia dapat dipengaruhi oleh uang.

Dalam pertemuan di Karawaci pada Maret 2025, Redy awalnya meminta Rp2 miliar untuk mengurus perkara agar korban dinyatakan tidak bersalah. Nilai tersebut kemudian diturunkan menjadi Rp1 miliar, dengan tambahan Rp300 juta jika putusan pengadilan membebaskan.

Korban kemudian menyerahkan uang muka sebesar Rp700 juta di kantor PT Savana Animation & VFX. Uang itu diduga dibagikan kepada sejumlah pihak, di antaranya Rivaldo Valini Rp100 juta, Didik Feriyanto Rp50 juta, dan Maria Sisca Rp50 juta, sementara sisanya dikuasai Redy.

Dalam dakwaan juga diungkap adanya permintaan tambahan, yakni Rp150 juta untuk penangguhan penahanan, Rp200 juta atas nama panitera, Rp700 juta untuk pengurusan putusan hakim, serta Rp500 juta untuk pengaturan tuntutan pidana.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi di PDAM Tirta Multatuli, Kejari Lebak Sudah Kantongi Tersangka

Jaksa menirukan pernyataan terdakwa yang menyebut bahwa proses hukum di Indonesia dapat “diatur” dengan uang, serta mengancam korban dengan hukuman penjara apabila tidak memenuhi permintaan tersebut.

Total keuntungan yang diduga diperoleh masing-masing terdakwa adalah Redy Zulkarnain Rp725 juta, Rivaldo Valini Rp205 juta, Herdian Malda Ksastria Rp325 juta, Maria Sisca Rp75 juta, dan Didik Feriyanto Rp100 juta.

Kasus ini terungkap setelah tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi Kejaksaan Agung melakukan operasi intelijen pada November 2025. Dalam pemeriksaan, Redy mengakui menerima uang terkait perkara tersebut.

Sebagian uang kemudian dikembalikan oleh para terdakwa dengan total Rp941 juta dan diserahkan kembali kepada korban pada 17 Desember 2025.

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbaru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023), serta ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Penulis: Rasyid
Editor: Usman Temposo