Beranda Hukum Tiga Jaksa dan Dua Pihak Swasta Pemeras WNA Korsel Dituntut 4–5 Tahun...

Tiga Jaksa dan Dua Pihak Swasta Pemeras WNA Korsel Dituntut 4–5 Tahun Penjara

Jaksa di Banten menjalani sidang pembacaan tuntutan dalam perkara dugaan pemerasan terhadap dua WNA Korea Selatan di Pengadilan Tipikor PN Serang. (Rasyid/BantenNews.co.id)

SERANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut tiga jaksa di lingkungan Kejaksaan Tinggi Banten dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, serta dua pihak swasta, dengan hukuman penjara antara empat hingga lima tahun dalam perkara dugaan pemerasan terhadap dua warga negara Korea Selatan (Korsel), Tirza Angelica dan Chihoon Lee.

Kelima terdakwa dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam penanganan perkara Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Tuntutan dibacakan JPU Yugo Susandi di hadapan majelis hakim yang diketuai Hasanudin dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (6/8/2026).

“Terdakwa Redy Zulkarnain dituntut pidana penjara selama lima tahun, denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan, serta membayar uang pengganti Rp300 juta subsider dua tahun enam bulan penjara,” kata Yugo saat membacakan tuntutan.

Selain Redy, terdakwa Rivaldo Valini dituntut pidana penjara selama empat tahun, denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan, serta membayar uang pengganti Rp9 juta subsider dua tahun penjara.

Terdakwa Herdian Malda Ksastria juga dituntut empat tahun penjara disertai denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

Sementara itu, penerjemah Maria Sisca dituntut lima tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan, serta membayar uang pengganti Rp975 juta subsider dua tahun enam bulan penjara.

Sedangkan penasihat hukum Didik Feriyanto dituntut empat tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan, serta membayar uang pengganti Rp175 juta subsider dua tahun penjara.

Menurut JPU, kelima terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Pelaku Pembacokan Kelompok Sahur di Serang Dibekuk Polisi

Jaksa menyebut terdapat keadaan yang memberatkan dan meringankan dalam perkara tersebut.

“Perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat dan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum,” ujar Yugo.

Sementara hal yang meringankan, para terdakwa belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.

Perkara ini bermula dari dugaan pemerasan terhadap Tirza Angelica dan Chihoon Lee selama proses penanganan perkara UU ITE pada Februari hingga November 2025.

Dalam dakwaan disebutkan, Redy Zulkarnain diduga mengancam kedua korban akan dituntut dan dijatuhi hukuman berat apabila tidak menyerahkan uang. Ia juga disebut menyatakan bahwa proses hukum di Indonesia dapat diatur dengan uang.

Redy awalnya meminta uang sebesar Rp2 miliar agar perkara dihentikan dan korban dinyatakan tidak bersalah. Setelah melalui negosiasi, permintaan tersebut turun menjadi Rp1 miliar dengan tambahan Rp300 juta apabila majelis hakim menjatuhkan putusan bebas.

Korban kemudian menyerahkan uang muka sebesar Rp700 juta yang diduga dibagikan kepada sejumlah pihak.

Selain itu, para terdakwa juga diduga meminta uang tambahan dengan dalih mengurus penangguhan penahanan, putusan hakim, tuntutan jaksa, hingga biaya yang disebut-sebut untuk panitera pengadilan.

Berdasarkan dakwaan, Redy diduga menikmati keuntungan sebesar Rp725 juta, sedangkan terdakwa lainnya menerima bagian dengan nilai yang berbeda-beda.

Kasus tersebut terungkap setelah operasi intelijen Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) Kejaksaan Agung pada November 2025. Dalam pemeriksaan, Redy mengakui menerima uang.

Para terdakwa kemudian mengembalikan total Rp941 juta yang selanjutnya diserahkan kepada kedua korban pada 17 Desember 2025.

Usai mendengarkan tuntutan, kelima terdakwa menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pleidoi). Majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan pleidoi.

Penulis: Rasyid
Editor: Usman Temposo