Beranda Pemerintahan Tiga Daerah di Banten Belum Usulkan UMK 2019

Tiga Daerah di Banten Belum Usulkan UMK 2019

Ilustrasi - foto istimewa arah.com

SERANG –  Meski memasuki masa akhir pengajuan usulan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), tiga daerah di Banten belum menyampaikan usulan UMK 2019 ke Pemprov Banten. Dimana Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten memberikan batas terakhir pada Jumat (9/11/2018).

Kepala Seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial pada Disnakertrans Banten Karna Wijaya mengatakan meski telah diberi tenggat waktu hingga Jumat, belum semua daerah menyerahkan usulan UMK 2019.

Tiga daerah itu, Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang.

Pihaknya memaklumi belum adanya usulan UMK 2019 karena di tiga daerah tersebut ada banyak kawasan industri.

“Kita maklumi karena memang tiga kabupaten/kota ini memang agak ‘crowded’, memang itu kawasan industri. Nah tetapi sudah konfirmasi katanya rekomendasi sudah jadi tinggal nunggu Pak Bupati,” kata dia dilansir liputan6.com, Minggu (11/11/2018).

Saat ditanya apakah ada sanksi terkait keterlambatan usulan UMK 2019, Karna menyebut, tidak ada sebab pada dasarnya batas waktu usulan diberikan agar tidak menganggu rangkaian agenda penetapan UMK selanjutnya.

“Ya enggak ada masalah, cuma kan kita upayakan malam ini. Artinya kalau ada malam kita tunggu, karena ini kan tidak berkaitan dengan sanksi lainnya. Beda misalnya kalau pendaftaran KPU atau jabatan publik, itukan ada kompetisi, ini kan tidak,” katanya.

Jika semua usulan sudah masuk, pihaknya baru akan menggelar rapat pleno yang direncanakan pada Jumat (16/11/2018), sedangkan penetapan UMK 2019 melalui surat keputusan (SK) gubernur dijadwalkan keluar pada 21 November 2018.

“Pleno minggu depan diasumsikan dari semua pleno kabupaten/kota masuk. Itu jadi bahan pleno Dewan Pengupahan Provinsi, pertimbangan kepada gubernur. Sudah harus diumumkan selambat-lambatnya 21 November,” katanya.

Beberapa daerah sudah mengusulkan UMK 2019, di antaranya Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kota Cilegon, Kota Serang, dan Kota Tangerang Selatan.

Pemprov Banten sebelumnya telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten 2019 senilai Rp2.267.965. Keputusan UMP tersebut sesuai dengan PP 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini