Beranda Hukum Tiduri Pacar Modus Bakal Dinikahi, 2 Pria di Pandeglang Ditangkap Polisi

Tiduri Pacar Modus Bakal Dinikahi, 2 Pria di Pandeglang Ditangkap Polisi

Dua orang pelaku pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur berhasil diamankan anggota Satreskrim Polres Pandeglang

PANDEGLANG – Dua orang pelaku pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur berhasil diamankan anggota Satreskrim Polres Pandeglang. Kedua pelaku masing-masing berinisial E (19) dan AL (25), keduanya diamankan di lokasi yang berbeda.

Kapolres Pandeglang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Reskrim AKP Mochamad Nandar menyampaikan awal tahun 2021 ini sejumlah kasus tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur berhasil diungkap oleh jajarannya.

“Ada dua tersangka yang diamankan untuk kasus persetubuhan dan pencabulan di bawah umur. Untuk yang Kecamatan Sukaresmi kita berhasil mengamankan pelaku E (19) warga Kecamatan Sukaresmi dengan korban berinisial K (16) warga kecamatan yang sama,” kata Nandar, Rabu (20/1/2020).

Nandar melanjutkan, di tempat berbeda anggota juga mengamankan AL (21) warga Kecamatan Sobang dengan korban berinisial S (15) warga Kecamatan Taktakan Kota Serang.

Dirinya menjelaskan bahwa kedua pelaku menggunakan modus yang sama yakni memacari korban lalu diajak melakukan hubungan suami istri dengan janji akan dinikahi oleh pelaku.

“Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal persetubuhan dan/atau pencabulan terhadap anak dibawah umur sebagimana dimaksud dalam pasal 81 Jo pasal 76 D dan atau pasal 82 Jo pasal 76 E Jo UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun,” tutupnya.

(Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini