Beranda Peristiwa Tidak Terjaring Bantuan Pusat dan Provinsi, 2.800 KK Terima Bansos

Tidak Terjaring Bantuan Pusat dan Provinsi, 2.800 KK Terima Bansos

Warga mengantre mengambil Bantuan Sosial Biaya Tidak Terduga (BTT) dari Pemkot Tangerang, Jumat (14/8/2020). (Alwan/bantennews.co.id)

TANGERANG – Sebanyak 2.800 Kepala Keluarga (KK) terdampak Covid-19 di Kota Tangerang mendapatkan Bantuan Sosial Belanja Tidak Terduga (BTT) dari Pemkot Tangerang. Bantuan tersebut diberikan kepada warga yang belum terjaring atau belum menerima bantuan dari Pemprov Banten atau Pemerintah Pusat.

Kepala Bidang Jaminan Perlindungan Sosial, Dinas Sosial Kota Tangerang Hilman mengatakan, bantuan yang digulirkan untuk warga terdampak Covid-19 tersebut bersumber dari APBD Kota Tangerang tahun 2020. “Bantuan tersebut diperuntukkan bagi warga Kota Tangerang yang terdampak Covid-19 tapi belum masuk ke dalam data penerima bantuan dari Provinsi, Kemensos, DTKS, BPNT, Jamsosratu dan PKH,” katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (14/8/2020).

Ia mengungkapkan, pemberian bantuan tersebut nantinya akan dilaksanakan selama tiga bulan ke depan secara bertahap. Pembagiannya dimulai bulan Agustus, September dan Oktober.

Para penerima Bansos BTT tersebut, lanjut Hilman akan menerima bantuan sebesar Rp600 ribu perbulan selama tiga bulan ke depan. “Bantuan dibagikan secara bertahap setiap bulannya,” ungkapnya.

Untuk teknis penyalurannya, tambah Hilman, pihaknya telah bekerja sama dengan BJB Banten untuk menyalurkan langsung kepada para keluarga yang berhak menerima di 13 kecamatan.

“Kemarin kita mulai di kecamatan Neglasari dan Benda, kita bagikan langsung dengan memperhatikan protokol kesehatan mengingat kondisi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung. Untuk hari ini, kita bagikan untuk 379 KK di Neglasari, dan 65 KK di Benda, di kecamatan lain menyusul,” tuturnya.

Sementara itu, terkait persyaratan pengambilan bantuan, Hilman menjelaskan warga yang telah masuk data penerima BTT diwajibkan untuk membawa KTP, Kartu Keluarga, memakai masker serta Surat Keterangan dari Lurah.

“Nanti petugas yang selanjutnya mengarahkan di lokasi penyaluran bantuan. Untuk warga yang tidak bisa hadir bisa dikuasakan ke ahli warisnya dengan menyertakan surat kuasa dan surat keterangan dari kelurahan,” pungkasnya. (Tra/Wan/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini