Beranda Hukum Tidak Hanya Keluarga Korban Tsunami, Honor Pemandi Jenazah Juga Dipungli Pihak RSDP...

Tidak Hanya Keluarga Korban Tsunami, Honor Pemandi Jenazah Juga Dipungli Pihak RSDP Serang

Sidang lanjutan kasus pungli keluarga korban tsunami Selat Sunda di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Serang, Jalan Raya Pandeglang KM. 6, Tembong, Cipocok Jaya, Tembong, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten. (Wahyu/bantennews)

SERANG – Wajah Rahayu, Yanti dan Asiah terlihat keder menatap majelis hakim yang diketuai oleh Muhammad Ramdes di aula utama ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Serang, Jalan Raya Pandeglang KM. 6, Tembong, Cipocok Jaya, Tembong, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten.

Ketiga perempuan paruh baya tersebut merupakan pemandi jenazah di Rumah Sakit dr. Dradjat Prawiranegara (RSDP), Kabupaten Serang. Ketiganya merupakan pengurus majelis taklim di bawah Yayasan Thariqul Jannah atau jalan ke surga. Siang tadi, Senin (1/7/2019) ketiganya menjadi saksi dalam persidangan lanjutan kasus pungutan liar (pungli) keluarga jenazah korban tsunami Selat Sunda yang menyeret Tb Fathullah selaku petugas forensik serta Budiyanto dan Indra Juniar Maulana selaku petugas ambulans.

Di hadapan majelis hakim, Rahayu lebih banyak menjadi juru bicara kedua rekan sepekerjaan. Perempuan paruh baya tersebut mengaku sudah menjalani profesi mulia tersebut sejak 18 tahun silam. Dari mulai jenazah yang meninggal karena sakit hingga jenazah yang sudah tidak utuh tak luput dari tugasnya. Rasa ngeri dan takut memandikan jenazah seolah tak pernah menjadi rintangan ketiga perempuan tersebut. “Kami hanya khusus memandikan jenazah perempuan. Jenazah laki-laki khusus dimandikan oleh petugas laki-laki,” ujarnya.

Baca juga:Pungli Keluarga Korban Tsunami Selat Sunda Perintah Atasan

Kepada Subardi cs, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Serang Rahayu menceritakan bahwa setelah terjadi tsunami Selat Sunda, telpon selularnya berdering pada 23 Desember 2018 sore . Fathullah menelponnya untuk meminta bantuan memandikan jenazah korban tsunami. Bersama dua rekannya yang lain, Rahayu kemudian bergegas ke RSDP Serang. Di sana ia mengaku memandikan 6 jenazah perempuan.

“Tiap jenazah kami dibayar Rp500 ribu. Satu jenazah lagi dibayar agak lama. Sedangkan lima jenazah dibayarkan setelah tugas selesai. Saya mau pulang, honor untuk (memandikan) 5 jenazah saya terima dari Pak Fathullah yang memberikan di Pos Satpam. Saya terima masih dalam amplop,” kata Rahayu dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Serang, diamini oleh dua saksi lain.

Menurutnya, honor memandikan jenazah yang ia terima selalu sama. Entah jenazah korban tsunami, korban banjir, kecelakaan lalu lintas maupun meninggal karena sakit. “Tidak ada yang pakai kwitansi,” ujarnya.

Di sela, persidangan JPU Subardi kemudian menanyakan kepada ketiga saksi mengenai ketentuan honor memandikan jenazah. Ketiga saksi hanya menggelengkan kepala dengan lesu. Tak ada satupun dari ketiga saksi mengetahui  besaran honor sesuai ketentuan pemerintah. Karena tidak mendapat jawaban, Jaksa Subardi kemudian memberitahukan bahwa standar honor memandikan jenazah di RSDP Kabupaten Serang sudah tertuang dalam Pertaturan Bupati (Perbup) Nomor 46 tahun 2013 tentang Pola Tarif Jasa Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Serang.

Jaksa Subardi menyebutkan bahwa standar honorarium memandikan jenazah untuk dewasa sebesar Rp1,3 juta per orang. Mendapat keterangan Jaksa Subardi, ketiga saksi tampak bingung. Namun segera ditimpali oleh Rahayu bahwa ia tidak mengetahui ketentuan tersebut. “Saya nggak tau Pak. Saya niatnya cuma membantu saja, ikhlas,” katanya.

“Jadi Ibu nggak pernah nanya berapa biayanya? Sedikasihnya aja? Kalau nanti diminta tolong lagi, itu hak Ibu. Tagih saja,” kata Subardi.

Terhadap keterangan saksi, ketiga terdakwa tidak membantahnya. Keterangan tersbut dianggap sesuai dengan peristiwa yang terjadi sebenarnya. (you/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini