Beranda Peristiwa Tidak Ada Izin Lingkungan, Satpol PP Kabupaten Tangerang Segel PT Xin Xing...

Tidak Ada Izin Lingkungan, Satpol PP Kabupaten Tangerang Segel PT Xin Xing Steel

Kasatpol PP Kabupaten Tangerang, Bambang Mardi

KAB. TANGERANG – Kasatpol PP Kabupaten Tangerang, Bambang Mardi mengungkapkan alasan melakukan tindakan penyegelan terhadap aktivitas pabrik PT Xin-Xing Steel di Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

Pasalnya, sejak tahun 2018 lalu dalam pengurusan izin lingkungan oleh pihak perusahaan belum terpenuhi sampai saat ini. Malah, kata Bambang, di bulan Maret baru memenuhi 16 poin dari 25 poin yang ditetapkan.

“Maka atas dasar kuat itulah kami melakukan penindakan tegas yakni melakukan penyegelan sampai 25 poin persyaratan izin lingkungan terpenuhi,” ujar Bambang melalui telpon selulernya, Rabu (29/7/2020).

Menurut dia, yang dilakukan pihaknya merupakan fungsi penegakan peraturan daerah demi upaya tertib administrasi perizinan.

“Tentu pastinya mengarah peningkatan pendapatan asli daerah,” tandasnya

Di sisi lain, Bambang menuturkan pihaknya bersama Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang cek ke lapangan terkait kebenaran 16 poin persyaratan izin lingkungan yang sudah dilakukan oleh pihak perusahaan tersebut.

“Tadi pagi juga kami bersama DLHK melakukan pengecekan ke lapangan. Besok insya Allah hasilnya ada dari DLHK apakah benar sudah memenuhi unsur dari 16 poin itu,” tandasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari manajemen  PT Xin-Xing Steel.

(Ren/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini