Beranda Uncategorized Tidak Ada Gugatan ke MK, Pasangan Iti – Ade Ditetapkan Menangkan Pilkada...

Tidak Ada Gugatan ke MK, Pasangan Iti – Ade Ditetapkan Menangkan Pilkada Lebak

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak menetapkan pasangan Iti Octavia Jayabaya - Ade Sumardi sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lebak terpilih di Pilkada Lebak tahun 2018.  (Fotografer: Ali/BantenNews.co.id)

LEBAK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak menetapkan pasangan Iti Octavia Jayabaya – Ade Sumardi sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lebak terpilih di Pilkada Lebak tahun 2018.

Penetapan pasangan Iti Octavia Jayabaya dan Ade Sumardi disampaikan Ketua KPU Lebak, Ahmad Saparudin pada rapat pleno terbuka yang dilaksanakan di Aula Hotel Mutiara, Kalanganyar, Lebak, Rabu (25/7/2018).

“Hari ini KPU Lebak melaksanakan rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon terpilih Iti Octavia Jayabaya – Ade Sumardi sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lebak periode 2019 – 2024,” ujar Ketua KPU Lebak, Ahmad Saparudin.

Dijelaskan Saparudin penetapan tersebut seiring dengan dikeluarkanya surat Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PAN.MK/7/2018 dan surat KPU RI Nomor 739/PY.03-SD/03/KPU/VII/2018, yang menyatakan tidak ada gugatan Pilkada Lebak di tingkat Mahkamah Konstitusi (MK).

“Penetapan pasangan terpilih dituangkan dalam berita acara yang selanjutnya diserahkan ke DPRD untuk menjadwalkan pelantikan pasangan Iti – Ade sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih,” kata Ahmad Saparudin.

Untuk diketahui, pelaksanaan Pilkada Lebak 2018 hanya diikuti oleh satu pasangan calon, yakni paslon petahana Iti Octavia Jayabaya – Ade Sumardi.
Pasangan Iti – Ade memperoleh suara sebanyak 453.930 suara, sementara kolom kosong memperoleh 135.879 suara. (Tra/Ali/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini