SERANG – Kepastian pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tahun ini masih menunggu mekanisme di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Mahdani menjelaskan, penganggaran THR telah disiapkan untuk PPPK penuh waktu. Sementara itu, untuk paruh waktu masih mengikuti skema anggaran di OPD tempat mereka bertugas.
“Yang PPPK paruh waktu ini kan masih ikut ke OPD dia,” ujar Mahdani, Senin (2/3/2026).
Menurut dia, untuk PPPK penuh waktu, gaji dibayarkan langsung melalui BPKAD sehingga alokasi THR juga melekat pada pos belanja pegawai yang dikelola instansinya.
“Kalau PPPK penuh waktu gaji kan transfer langsung dari BPKAD. Jadi THR dia kan dari situ. Kalau yang P3K paruh waktu kan masuk di operasional di OPD,” katanya.
Ia menambahkan, perbedaan tersebut terletak pada mekanisme penganggaran. PPPK penuh waktu tercatat dalam belanja pegawai, sedangkan paruh waktu masih masuk dalam belanja operasional OPD.
Terkait besaran dan waktu pencairan THR, Mahdani mengaku belum bisa menyebutkannya karena masih menunggu surat edaran resmi dari pemerintah pusat.
“Belum keluar edaran. Apakah 50 atau 100 persen belum tahu, kan keputusan di sana,” ucapnya.
Penulis : Audindra Kusuma
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
