KAB. SERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait Tunjangan Hari Raya (THR) 2026. PMK itu nantinya digunakan sebagai dasar teknis penyaluran THR.
Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang, Agus Firdaus menegaskan timnya telah menyusun skema pembiayaan THR untuk ASN dan pejabat daerah.
“Kami sudah siapkan anggarannya untuk seluruh pegawai, termasuk pejabat dan ASN. Sekarang kami tinggal menunggu PMK karena juknisnya belum keluar,” kata Agus, Senin (2/3/2026).
Saat ditanya besaran anggaran untuk THR, Agus mengaku belum bisa membukanya sebelum pemerintah pusat mengeluarkan aturan resmi. Ia berkaca pada pengalaman sebelumnya saat pemerintah pusat hanya mengizinkan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 50 persen.
“Kami tidak ingin salah menyampaikan. Pernah terjadi, kami asumsi satu kali gaji penuh, ternyata PMK hanya memperbolehkan 50 persen,” katanya.
Meski begitu, ia memproyeksikan kebutuhan anggaran bisa menembus lebih dari Rp20 miliar jika pemerintah pusat mengizinkan pembayaran satu kali gaji penuh.
“Kalau satu kali gaji untuk seluruh ASN, angkanya di atas Rp20 miliar,” jelasnya.
Ia juga menanggapi instruksi Menteri Keuangan (Menkeu) yang menargetkan pencairan pada minggu pertama. Menurutnya, daerah tetap membutuhkan dasar hukum tertulis sebelum menyalurkan anggaran.
“Kami tunggu PMK terbit, setelah itu langsung kami tindak lanjuti. Dari pagu anggaran tersedia, dan dari sisi cashflow juga kami atur supaya seluruh ASN dan pejabat menerima haknya sesuai ketentuan,” tegasnya.
Terkait pegawai paruh waktu dan tenaga non-teknis, ia memastikan pemerintah daerah akan mengikuti isi PMK secara detail.
“Kami masukkan semua kategori sesuai aturan yang nanti keluar. Kami tidak ingin keliru dalam menyampaikan atau merealisasikan,” ujarnya.
Penulis : Tb Moch. Ibnu Rushd
Editor : Gilang Fattah
