Beranda Peristiwa THM Nekat Buka Saat Ramadhan, Pemandu Lagu Kena Jotos

THM Nekat Buka Saat Ramadhan, Pemandu Lagu Kena Jotos

Petugas Pemkot Serang Menyegel Tempat Hiburan Malam

SERANG – Insiden pemukulan antar pemandu lagu di tempat hiburan malam (THM) karaoke ALEXXSUS, Kota Serang, memicu sorotan publik. Peristiwa ini juga menimbulkan pertanyaan terkait operasional tempat hiburan malam yang diduga masih buka selama bulan Ramadan.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (1/3/2026) sekitar pukul 02.30 WIB. Seorang pemandu lagu berinisial F diduga dianiaya rekannya berinisial SS alias AY di dalam ruang karaoke.

Korban mengaku SS memukulnya menggunakan mikrofon hingga menyebabkan luka di bagian pelipis mata.

Menurut keterangan korban, saat kejadian ia bersama rekannya sedang menemani tamu bernyanyi di dalam ruangan karaoke. Suasana awalnya berlangsung normal hingga korban menawarkan minuman kepada terduga pelaku.

Namun, SS menolak tawaran tersebut. Penolakan itu kemudian berujung pada aksi kekerasan. Terduga pelaku diduga langsung memukul korban menggunakan mikrofon sebelum meninggalkan ruangan.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka dan melaporkan kasus tersebut ke Polresta Serang Kota. Laporan tersebut tercatat dengan nomor TBL/149/III/RES 1.6/Polresta Serang Kota/2026.

Sementara itu, warga Kota Serang menyayangkan masih beroperasinya tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadan. Sahroni, warga Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, menilai aktivitas tersebut tidak menghormati suasana ibadah umat Muslim.

Menurut Sahroni, Ramadan seharusnya menjadi momentum bagi masyarakat untuk lebih fokus beribadah serta menjaga ketertiban lingkungan.

“Saya sangat menyayangkan kalau memang masih ada tempat hiburan malam yang buka saat Ramadan. Seharusnya pengelola menghormati umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa,” ujar Sahroni, Rabu (4/3/2026).

Meski demikian, Sahroni menilai Pemerintah Kota Serang memiliki keterbatasan dalam melakukan penertiban. Sebab hingga kini Peraturan Daerah (Perda) terkait PUK (Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan) belum disahkan.

“Memang kita tahu Pemkot Serang terbatas. Selama Perda PUK belum disahkan, penertiban tempat-tempat seperti itu belum bisa maksimal,” katanya.

Baca Juga :  NIK Akan Gantikan SIM, Ini Kata Polresta Serang Kota

Ia berharap DPRD segera merampungkan pembahasan Perda tersebut agar pemerintah memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengawasi dan menertibkan tempat hiburan malam.

“Kalau sudah ada perda yang jelas, pemerintah bisa lebih tegas menertibkan tempat hiburan yang melanggar, apalagi di bulan Ramadan,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak ALEXXSUS maupun aparat terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai operasional tempat hiburan malam selama Ramadan di Kota Serang.

Tim Redaksi