Beranda Pemerintahan THM di Kota Serang Dinilai Rugikan Pemerintah dan Masyarakat

THM di Kota Serang Dinilai Rugikan Pemerintah dan Masyarakat

Ilustrasi hiburan malam. (AI-Net)

SERANG — Aktivitas tempat hiburan malam (THM) di Kota Serang memicu kerugian lebih besar daripada manfaat. Peneliti Warso Hari Pamungkas menemukan ketimpangan tajam antara dampak ekonomi dan biaya sosial.

Dalam kajiannya, Hari mencatat manfaat ekonomi THM tanpa pajak hanya sekitar Rp3,95 miliar per tahun.

Angka itu jauh di bawah beban sosial yang menembus Rp13,45 miliar, mulai dari biaya penertiban, penurunan produktivitas, hingga dampak kesehatan dan lingkungan.

“Setiap Rp1 biaya sosial hanya menghasilkan Rp0,3 manfaat ekonomi. Ini jelas tidak layak,” kata Hari, Senin (30/3/2026).

Ia juga mengungkap, potensi besar yang belum tergarap. Sebanyak 19 THM ilegal diperkirakan meraup omzet hingga Rp74 miliar per tahun. Jika pemerintah mengenakan pajak 40 persen, PAD bisa tembus Rp33,6 miliar.

Hari mendesak Pemkot segera bertindak tegas dengan menertibkan, mengatur, sekaligus menarik pajak dari sektor tersebut. Ia menilai, kebijakan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) mampu menekan dampak negatif dan mendongkrak pendapatan daerah.

“Kalau diatur serius, manfaat bisa naik dan beban sosial bisa ditekan,” ujarnya.

Di sisi lain, DPRD Kota Serang belum menerima draf Raperda usaha pariwisata dari Pemkot. Ketua Bapemperda Edi Santoso menyebut pembahasan masih tertahan di internal pemerintah.

“Kami masih menunggu. Dokumen masih berproses di OPD,” kata Edi.

Penulis : Ade Faturohman
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd