Beranda Hukum THM dan Esek-esek di Kota Serang Masih Marak, Permahi Dorong Perda PEKAT

THM dan Esek-esek di Kota Serang Masih Marak, Permahi Dorong Perda PEKAT

Pengurus DPC Permahi Banten melakukan audiensi dengan Wali Kota Serang Syafrudin pada Senin (17/7).

SERANG – Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPC Permahi) Banten menyoroti maraknya Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Serang.

Membawa persoalan itu, Pengurus DPC Permahi Banten melakukan audiensi dengan Walikota Serang Syafrudin pada Senin (17/7).

Ketua DPC Permahi Banten Mukhlis Solahudin mengatakan pihaknya mendorong Pemkot Serang untuk serius menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan, dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat (PEKAT).

“Jadi, aturan sudah terpampang jelas. Namun, penindakan atau penegakan dari perda itu sendiri masih kurang maksimal,” ucap Mukhlis.

“Bukti kurang maksimalnya penegakan perda itu, masih banyak THM yang buka di Kota Serang,” tambah dia.

Mukhlis menyayangkan Kota Serang di luar sana dikenal sebagai kota santri, tetapi, di dalamnya masih marak tempat-tempat maksiat.

“Kami meminta Bapak Walikota Serang Syafrudin menindak tegas THM yang masih bermunculan,” ujarnya.

Dia merasa heran padahal Perda Nomor 2 Tahun 2010 sudah disahkan lama ditambah diperkuat dengan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 41 Tahun 2017.

“Kami amat menyayangkan keseriusan pemerintah dalam penegakan aturan. Jangan sampai Perda dan Perwal ini hanya menjadi pajangan semata,” tuturnya.

Selain itu, klasifikasi penyakit masyarakat dalam Perda Nomor 2 Tahun 2010 yang perlu disoroti adalah gelandangan, pengemis, dan anak jalanan.

“Kami amati hampir di semua lampu merah di Kota Serang yang namanya gelandang, pengemis, dan anak jalanan itu ada,” kata dia.

“Maka dari itu kami mempertanyakan penindakan serta pembinaan yang selama ini dilakukan Pemkot Serang,” sambungnya.

Walikota Serang Syafrudin menambahkan pihaknya mengucapkan terima atas masukan yang disampaikan Permahi Banten.

“Saya selaku Walikota Serang mengucapkan terima kasih atas masukan dari Permahi Banten,” ujar Syafrudin.

Syafrudin menjelaskan penindakan THM sudah beberapa kali dilakukan. Bahkan, sampai adanya pembongkaran. Namun, dia mengakui kurang maksimalnya dalam melakukan penindakan.

“Kami tidak memberikan peluang sedikitpun untuk usaha seperti itu (THM- red) berdiri di Kota Serang,” tuturnya. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News