Beranda Pemerintahan THM Buka Saat Ramadan, Wali Kota: Perda PUK Terganjal di Dewan

THM Buka Saat Ramadan, Wali Kota: Perda PUK Terganjal di Dewan

Walikota Serang, Budi Rustandi memberikan keterangan.(Rasyid/BantenNews.co.id)

SERANG – Operasional tempat hiburan malam (THM) di Kota Serang yang buka selama bulan Ramadan menuai sorotan publik. Apalagi setelah muncul insiden pemukulan antar pemandu lagu di ALEXXUS, Pasar Rau, Kota Serang.

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Serang Budi Rustandi menegaskan pihaknya telah memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menutup tempat hiburan malam.

Namun, upaya penertiban tersebut kerap tidak maksimal karena terbentur regulasi yang ada. “Kita sudah perintahkan Satpol PP melakukan penutupan. Tapi lagi-lagi kandas karena Perda PUK belum disahkan oleh DPRD Kota Serang,” ujar Budi.

Menurutnya, selama ini penindakan terhadap THM selalu kandas karena sanksinya masih tergolong tindak pidana ringan (tipiring). Kondisi ini dinilai belum memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang melanggar.

Karena itu, ia mendorong agar Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK) segera disahkan. Tujuannya, pemerintah memiliki dasar hukum yang lebih tegas dalam melakukan penertiban.

“Saya ingin ada revisi perda yang lebih tajam agar memberikan efek jera kepada pelaku hiburan malam dan penjualan miras,” katanya.

Budi juga menegaskan bahwa upaya tersebut bukan untuk melegalkan keberadaan tempat hiburan malam, melainkan untuk menertibkan aktivitas yang melanggar aturan.

“Saya bukan untuk melegalkan. Justru harus ditutup dan dibatasi supaya tidak liar seperti sekarang. Tapi secara aturan kita juga harus menyesuaikan dengan regulasi yang lebih tinggi,” tegasnya.

Ia berharap DPRD Kota Serang segera merampungkan pembahasan Perda PUK yang hingga kini masih tertunda.

“Semoga DPRD segera menyelesaikan pembahasannya. Jangan sampai molor terus. Sejak Desember pembahasannya masih mandek di DPRD,” ujarnya.

Sebelumnya, dugaan penganiayaan antar pemandu lagu terjadi di salah satu tempat hiburan malam di Kota Serang pada Minggu (1/3/2026) sekitar pukul 02.30 WIB. Korban berinisial F mengaku dipukul menggunakan mikrofon oleh rekannya hingga mengalami luka di bagian pelipis mata.

Baca Juga :  Benyamin Davnie Apresiasi Raker RW 07 Nusaloka Sektor XIV.5 Tangsel

Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polresta Serang Kota dan kini masih menunggu penanganan lebih lanjut dari pihak kepolisian.

Sementara itu, sejumlah warga juga menyayangkan masih adanya tempat hiburan malam yang beroperasi selama Ramadan karena dinilai tidak menghormati suasana ibadah umat Muslim.

Tim Redaksi