Beranda Hukum Tetapkan Zona Integritas, Kajari Pandeglang Imbau Masyarakat Tak Lakukan Praktik Suap

Tetapkan Zona Integritas, Kajari Pandeglang Imbau Masyarakat Tak Lakukan Praktik Suap

Kejaksaan Negeri Pandeglang mencanangkan pembangunan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) bertempat di lapangan upacara Kantor Kejaksaan Negeri Pandeglang

PANDEGLANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang mencanangkan pembangunan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) bertempat di lapangan upacara Kantor Kejari Pandeglang.

Guna membangun wilayah terbebas dari korupsi dalam kesempatan tersebut dilakukan penandatanganan komitmen bersama antara pihak Kejari, Pemerintah Daerah dan Forkopimda serta stakeholder terkait.

Kepala Kejari Pandeglang, Nina Kartini menyampaikan ada 6 komponen yang harus dilaksanakan dan konsisten yaitu manajemen perubahan, melakukan perubahan tata laksana perkantoran, penataan manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja dan peningkatan kualitas pelayanan publik agar tercipta WBK dan WBBM.

“Zona integritas ini kami berusaha untuk melayani terutama dalam bidang penetapan hukum, masyarakat luas juga pemerintah daerah, BUMN, BUMD khususnya di Kabupaten Pandeglang ini kami harus benar-benar konsisten, komitmen melaksanakan wilayah bebas korupsi,” kata Nina, Rabu (13/3/2019).

Ia juga meminta pada masyarakat untuk tidak lagi melakukan kegiatan yang mengarah pada praktik korupsi dengan memberikan sesuatu baik pada penegak hukum atau pihak tertentu yang berpotensi merugikan negara, oleh sebab itu ia meminta pada seluruh personel yang ada di Kejari Pandeglang harus melaksanakan WBK dan WBBM.

“Masyarakat diminta dan diimbau tidak lagi melakukan praktik-praktik suap atau pemberian berupa apapun itu wajib diimbau kepada masyarakat, mudah-mudahan masyarakat tidak lagi memancing penegak hukum untuk memberikan sesuatu yang sifatnya suap atau gratifikasi itu tidak lagi dilaksanakan,” jelasnya.

Nina juga mengakui jika saat ini sarana dan prasarana yang mendukung pencanangan WBK dan WBBM yang ada di Kantor Kejari Pandeglang masih belum memadai, sehingga harus melakukan koordinasi terlebih dahulu ke Kantor Kejagung untuk pendanaan program ini.

“Sarana dan prasarana kami belum lengkap tapi pelan-pelan pasti dan Insya Allah bisa melakukan perubahan yang benar-benar prima untuk masyarakat, misalnya ada ruangan penyandang cacat, ruang untuk ibu menyusui dan ruangan untuk merokok,” terangnya. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini